Denda Rp 50 Juta Tak Mempan! Terkuak Alasan Warga Bekasi Masih Nekat Bakar Sampah

Puput Dwi Indrawati • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:13 WIB
ilustrasi seorang warga setempat membakar sampah. ( Tangkapan layar video YouTube kanal Dari Suara)
ilustrasi seorang warga setempat membakar sampah. ( Tangkapan layar video YouTube kanal Dari Suara)

RADARTUBAN- Asap tebal kerap terlihat membumbung di pemukiman warga Bekasi. Bau menyengat dari tumpukan limbah yang dibakar seolah menjadi pemandangan sehari-hari.

Kebiasaan membakar sampah secara terbuka ini seakan-akan sudah mengalami normalisasi di tengah masyarakat. Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara eksplisit melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, lengkap dengan sanksi denda maksimal hingga Rp 50 juta.

Dilansir dari kanal YouTube Dari Suara, kebiasaan membakar sampah ini menghasilkan polutan berbahaya seperti PM 2,5. Polutan berukuran mikro ini sangat berisiko bagi kesehatan manusia.

Bahkan menurut catatan World Health Organization (WHO), ada sekitar 270 ribu orang meninggal dunia secara dini akibat paparan PM 2,5. Selain itu, pembakaran sampah juga menghasilkan fly ash dan bottom ash yang mengandung logam berat berbahaya.

Lantas, kenapa warga Bekasi masih saja nekat membakar sampah? Jawaban jujurnya adalah karena mereka tidak punya banyak pilihan dari kondisi yang ada.

Baca Juga: Sampah Botol Plastik Jadi Produk Aesthetic, Startup Lokal Ini Raih Cuan Melimpah!l

Kota Bekasi sendiri sedang berada dalam kondisi darurat sampah. Daerah ini menghasilkan 1.800 hingga 2.000 ton sampah setiap harinya, angka yang setara dengan bobot 1.000 lebih mobil SUV yang dibuang saban hari.

Semua limbah tersebut berakhir di TPA Sumur Batu Bantar Gebang. Namun pada Januari 2006, Pemerintah Daerah Bekasi resmi menetapkan Bekasi darurat sampah karena TPA ini sudah overload.

Kondisi ini sempat mengakibatkan akses jalan tertutup longsoran tanah berisi sampah dikarenakan penumpukan sampah yang sudah berlebih. Setiap harinya, ada setidaknya 400 truk sampah yang harus keluar-masuk dan terpaksa mengantre panjang di sana.

Kemacetan dan penumpukan di TPA ini langsung berdampak pada pengangkutan sampah rumah tangga yang berubah kacau.

Ditambah lagi, armada truk pengangkut sampah yang jumlahnya terbatas dan masih banyak gang sempit di pemukiman warga yang tidak bisa dijangkau oleh truk besar.

Akibatnya, sampah menumpuk hingga lima harian di depan rumah. Daripada baunya menyebar ke mana-mana, warga memilih jalan pintas dengan cara membakarnya.

Kondisi ini terjadi karena laju demografi di Indonesia terus berjalan tanpa diimbangi studi kelayakan dari perencanaan infrastruktur yang matang.

Urbanisasi yang pesat ternyata tidak didukung fasilitas pengelolaan sampah yang aksesibel. Sejak awal, jalur pengangkutan limbah dari lingkungan rumah warga bahkan kurang dipikirkan secara matang.

Dalam keterangannya, narator dari kanal YouTube Suara menekankan pentingnya perbaikan fasilitas dasar, seperti penyediaan lokasi penampungan yang layak dan penambahan armada pengangkut sampah.

Sebab, sebaik apa pun edukasi yang diberikan kepada warga, hasilnya tidak akan signifikan jika tidak didukung oleh fasilitas yang memadai dan mudah dijangkau.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal warga yang kurang disiplin, melainkan tentang keterbatasan sistem pengelolaan sampah yang ada di sekeliling mereka. Langkah nyata pemerintah dalam menyediakan sarana pengangkutan yang memadai tentu menjadi kunci utama agar warga Bekasi bisa berhenti bergantung pada pembakaran sampah.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
membakar sampah bekasi WHO asap