RADARTUBAN- Kekayaan alam melimpah ternyata bukan jaminan otomatis bagi suatu bangsa untuk menjadi kaya dan makmur.
Gambaran ini terlihat jelas saat membandingkan Jepang dan Venezuela. Jepang, yang terbatas sumber daya alam (SDA), justru melesat menjadi negara terkaya nomor empat di dunia.
Sebaliknya, Venezuela yang memiliki cadangan minyak bumi terbesar di dunia, lengkap dengan gas alam dan emas, justru terpuruk hingga 50 kali lebih miskin dibanding Jepang.
Fenomena ganjil ini pernah diulas oleh ahli ekonomi Richard Auty pada tahun 1993 lewat istilah resource curse atau "kutukan sumber daya alam".
Fenomena tersebut menggambarkan situasi ketika negara yang melimpah hasil buminya justru gagal memanfaatkan kekayaan itu untuk menyejahterakan rakyat.
Penyebab utamanya adalah ketergantungan pada satu pintu pendapatan saja. Negara-negara ini sibuk mengekspor bahan mentah tanpa membangun industri pengolahan di dalam negeri.
Baca Juga: Danantara Bantah Jadi Calo Ekspor SDA, Tegaskan Margin Hanya untuk Biaya Layanan
Akibatnya, saat harga komoditas global anjlok, ekonomi mereka langsung terjun bebas tanpa jaring pengaman. Hal inilah yang menghancurkan Venezuela, di mana dua per tiga anggaran negaranya bergantung penuh pada ekspor minyak.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Dilansir dari kanal YouTube Kok Bisa, para ahli menilai Indonesia juga mulai merasakan gejala kutukan tersebut. Salah satu indikator utamanya adalah maraknya praktik kebocoran nilai ekspor yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah selama bertahun-tahun.
Narator kanal YouTube Kok Bisa menganalogikan kebocoran ekspor ini seperti transaksi di warung beras. Bayangkan seseorang membeli 10 liter beras seharga Rp150 ribu, tetapi penjaga toko hanya mencatat Rp100 ribu di laporan resmi (under invoicing).
Sisa uangnya masuk ke kantong pribadi (transfer pricing), lalu beras tersebut dijual murah ke cabang warung milik sendiri di tempat lain. Akibat kecurangan yang terus berulang ini, pemilik warung lama-kelamaan gulung tikar.
Guna menutup celah tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Mandat pengawasan kini diserahkan kepada BUMN ekspor bernama Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Lewat regulasi anyar ini, seluruh lalu lintas ekspor komoditas strategis disatu-pintukan di bawah pengawasan langsung BUMN. Lembaga pemeringkat kredit internasional, S&P, menilai langkah ini berpotensi besar menekan kebocoran nilai ekspor sekaligus mendongkrak perekonomian nasional.
Namun, S&P memberikan catatan penting: manfaat tersebut hanya bisa diperoleh jika pelaksanaannya dilakukan secara terukur, transparan, dan tidak terburu-buru.
Kaya atau miskinnya suatu bangsa pada akhirnya kembali pada tata kelola para pemimpinnya. Jangan sampai kelimpahan harta bumi yang seharusnya menjadi warisan bagi anak cucu kita justru berubah menjadi kutukan yang merugikan masa depan bangsa.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni