Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Kejahatan yang Terancam Sanksi dalam RUU Perampasan Aset

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 10:00 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR. (youtube.com/ TV Parlemen)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR. (youtube.com/ TV Parlemen)

RADARTUBAN - Komisi III DPR RI resmi menyusun daftar jenis kejahatan yang dapat dikenai tindakan perampasan kekayaan atau aset negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Sebanyak 13 jenis pelanggaran hukum berat telah dimasukkan ke dalam draf regulasi tersebut untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih optimal.

Cakupan aturan ini dirancang tidak hanya berfokus pada kejahatan korupsi belaka, tetapi juga menjangkau berbagai bidang kejahatan lain yang menimbulkan kerugian finansial maupun dampak sosial berskala besar.

Baca Juga: Massa AMPB dari Pati Bubarkan Diri dari DPR, Pulang Setelah Dapat Komitmen RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, bahwa penetapan daftar ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh publik maupun pakar hukum.

Pembatasan jenis kejahatan ini dipandang penting agar penerapan mekanisme perampasan harta kekayaan tanpa putusan pidana memiliki payung hukum yang presisi dan tidak multitafsir.

Daftar Kategori Kejahatan

Berdasarkan draf rancangan yang sedang dibahas oleh Komisi Hukum DPR, berikut merupakan 13 area tindak pidana yang terancam sanksi penyitaan dan perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme 
  1. Tindak pidana penyelundupan manusia
  2. Penyelundupan senjata api, amunisi, dan bahan berbahaya
  3. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
  1. Tindak pidana di sektor kehutanan
  2. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  3. Tindak pidana di sektor pertambangan
  4. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  1. Tindak pidana di bidang perpajakan
  2. Tindak pidana di bidang perbankan
  3. Tindak pidana di sektor perasuransian

Mendorong Regulasi yang Komprehensif

Habiburokhman menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dan pandangan para ahli menjadi pijakan utama bagi parlemen dalam mematangkan RUU ini.

“Harapannya, produk hukum yang dihasilkan kelak bersifat partisipatif serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum nasional tanpa mengabaikan asas keadilan,” jelasnya.

Melalui perincian cakupan pidana ini, DPR optimistis regulasi perampasan aset dapat diterapkan secara efektif untuk menyita hasil kejahatan sekaligus memulihkan perekonomian negara dari dampak tindak pidana bermotif finansial. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
pidana DPR RI Perampasan Aset Komisi III DPR RI Korupsi