RADARTUBAN - Komisi III DPR RI resmi menyusun daftar jenis kejahatan yang dapat dikenai tindakan perampasan kekayaan atau aset negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sebanyak 13 jenis pelanggaran hukum berat telah dimasukkan ke dalam draf regulasi tersebut untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih optimal.
Cakupan aturan ini dirancang tidak hanya berfokus pada kejahatan korupsi belaka, tetapi juga menjangkau berbagai bidang kejahatan lain yang menimbulkan kerugian finansial maupun dampak sosial berskala besar.
Baca Juga: Massa AMPB dari Pati Bubarkan Diri dari DPR, Pulang Setelah Dapat Komitmen RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, bahwa penetapan daftar ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh publik maupun pakar hukum.
Pembatasan jenis kejahatan ini dipandang penting agar penerapan mekanisme perampasan harta kekayaan tanpa putusan pidana memiliki payung hukum yang presisi dan tidak multitafsir.
Daftar Kategori Kejahatan
Berdasarkan draf rancangan yang sedang dibahas oleh Komisi Hukum DPR, berikut merupakan 13 area tindak pidana yang terancam sanksi penyitaan dan perampasan aset:
- Penyelewengan Keuangan Negara dan Transaksi Gelap:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Kejahatan Lintas Negara & Kemanusiaan:
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata api, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- Kejahatan Sumber Daya Alam & Lingkungan:
- Tindak pidana di sektor kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di sektor pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Sektor Finansial & Perpajakan
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di sektor perasuransian
Mendorong Regulasi yang Komprehensif
Habiburokhman menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dan pandangan para ahli menjadi pijakan utama bagi parlemen dalam mematangkan RUU ini.
“Harapannya, produk hukum yang dihasilkan kelak bersifat partisipatif serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum nasional tanpa mengabaikan asas keadilan,” jelasnya.
Melalui perincian cakupan pidana ini, DPR optimistis regulasi perampasan aset dapat diterapkan secara efektif untuk menyita hasil kejahatan sekaligus memulihkan perekonomian negara dari dampak tindak pidana bermotif finansial. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari