RADARTUBAN – Korupsi selalu menjadi persoalan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Selain merugikan keuangan negara, praktik buruk ini dapat menghambat pembangunan dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan.
Ustaz Felix turut berpendapat dalam youtubenya, Ia menilai salah satu akar persoalan korupsi adalah lemahnya efek jera dari hukuman yang diberikan kepada pelaku.
Menurutnya, hukuman yang tidak menimbulkan rasa takut membuat keuntungan yang diperoleh dari korupsi dianggap lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung.
“Kenapa orang enggak takut korupsi? Karena hukumannya tidak membuat orang takut. Ketika ada usulan hukuman mati, alasannya adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pertanyaannya: HAM siapa yang sedang dibela?” ujar Felix .
Baca Juga: Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Kejahatan yang Terancam Sanksi dalam RUU Perampasan Aset
Ia kemudian mengkritik cara pandang sekuler humanisme yang menurutnya terlalu menitikberatkan perlindungan terhadap hak individu pelaku.
Dalam pandangannya, pembahasan mengenai hak koruptor tidak seharusnya mengabaikan kerugian yang dialami masyarakat luas akibat korupsi.
“Pandangan sekuler humanisme menempatkan manusia sebagai tolok ukur segala sesuatu. Akibatnya, hak satu orang pelaku korupsi dianggap lebih berharga daripada hak jutaan rakyat yang dirugikan oleh tindakan korupsinya,” katanya.
Dari perspektif Islam, Ustaz Felix menjelaskan bahwa hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menjaga kemaslahatan masyarakat.
Ia mengaitkannya dengan konsep maqasid syariah, yakni perlindungan terhadap lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Menurutnya, kasus korupsi berkaitan langsung dengan kerusakan terhadap harta dan kesejahteraan publik.
Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diselewengkan, dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang.
“Dalam pandangan Islam, hukum itu ada untuk melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika sebuah kejahatan seperti korupsi merusak dan mengancam kehidupan publik secara luas, maka hukuman yang setimpal dan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Uang Sitaan Perkara Korupsi PT RSM Rp 1,27 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Tuban
Ia juga menanggapi anggapan yang sedang ramai saat ini , bahwa hukuman mati bertentangan dengan nilai Pancasila. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas tidak otomatis bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Sebaliknya, hukum yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat luas dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan.
“Sering ada yang berargumen bahwa hukuman mati bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa atau Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Padahal, justru demi menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab bagi rakyat banyak, kejahatan luar biasa harus dihukum secara tegas,” ungkapnya.
Selain persoalan hukum, Felix menyoroti pentingnya political will atau kemauan politik. Auran yang tegas tidak akan efektif apabila tidak disertai keberanian dari pembuat kebijakan untuk menerapkannya.
“Masalah korupsi bukan sekadar ketidakmampuan sistem, melainkan ketidakmauan politik untuk memberlakukannya. Selama para pembuat kebijakan merasa terancam oleh aturan yang tegas, aturan tersebut tidak akan pernah terwujud,” tegasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni