Gedung Telkom Disewa BGN, Danantara Buka Suara soal Isu yang Bikin Publik Bertanya

Tulus Widodo • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap pindah kantor ke Grha Merah Putih milik Telkom. (Tangkapan layar media sosial)
Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap pindah kantor ke Grha Merah Putih milik Telkom. (Tangkapan layar media sosial)

RADARTUBAN – Pengalihan dan penyewaan gedung milik PT Telkom Indonesia Tbk kepada Badan Gizi Nasional (BGN) memantik perhatian publik. 

Di tengah sorotan terhadap pemanfaatan aset perusahaan negara, Danantara akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan aksi yang merugikan Telkom.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyebut langkah tersebut murni merupakan aksi korporasi. 

Sasaran utamanya justru mengubah aset Telkom yang selama ini menganggur menjadi sumber pemasukan bagi perusahaan.

Penjelasan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa pemanfaatan gedung untuk kebutuhan BGN membuat Telkom berada di posisi yang dirugikan.

Baca Juga: BGN Tutup 1.999 Dapur MBG! Terungkap, Ribuan SPPG Bahkan Belum Daftar SLHS

Aset Menganggur Justru Jadi Uang

Dony menegaskan, gedung yang sebelumnya berstatus idle kini dapat memberikan nilai tambah finansial melalui mekanisme penyewaan.

“Langkah tersebut merupakan aksi korporasi murni yang bertujuan untuk mengoptimalisasi aset perusahaan,” tegas Dony, sebagaimana dikutip dari laporan Metro TV.

Menurut dia, pemanfaatan aset merupakan bagian dari upaya membuat kekayaan perusahaan bekerja secara produktif. 

Gedung yang tidak digunakan tentu memiliki biaya pemeliharaan, tetapi tidak menghasilkan manfaat ekonomi optimal.

Dengan disewakan, aset tersebut setidaknya memiliki fungsi sekaligus menghasilkan pendapatan bagi Telkom.

Harga Sewa Diklaim Tak Asal Tentukan

Dony juga menyoroti status Telkom sebagai perusahaan terbuka. Karena itu, setiap aksi korporasi tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Proses penentuan nilai sewa gedung, kata dia, telah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Mekanisme tersebut digunakan untuk memastikan nilai sewa sesuai harga pasar sekaligus menghindari potensi benturan kepentingan.

“PT Telkom merupakan perusahaan terbuka, setiap aksi korporasi wajib dijalankan secara transparan dan mematuhi regulasi ketat,” ujar Dony.

Danantara Pasang Garis Tegas

Polemik mengenai gedung Telkom dan BGN pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang menempati bangunan tersebut. 

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana aset perusahaan negara dikelola agar menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan prinsip transparansi.

Danantara kini menegaskan bahwa mekanisme penyewaan dilakukan secara profesional dan melalui proses penilaian.

Artinya, sorotan publik berikutnya akan tertuju pada satu hal: apakah optimalisasi aset tersebut benar-benar menghasilkan nilai terbaik bagi Telkom sebagai perusahaan terbuka. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
BGN telkom gedung Danantara