RADARTUBAN – Presiden Prabowo Subianto mengirim sinyal keras: era pembakaran hutan dan lahan tanpa konsekuensi harus berakhir.
Bukan hanya orang yang menyalakan api yang dibidik, tetapi juga korporasi, pemegang hak atas tanah hingga pejabat publik yang terbukti menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran terjadi.
Ancaman itu dituangkan Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.
Beleid tersebut membuka jalan bagi penegakan hukum pidana, hukum perdata, hingga sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan.
Dengan kata lain, alasan membuka lahan tidak boleh lagi menjadi tameng ketika api justru berubah menjadi bencana.
Baca Juga: Said Aqil juga Bantah Tulis Buku Islam Ala Prabowo, Lalu Siapa Penulisnya?
Tak Ada Lagi Ruang untuk Bakar Lahan
Dalam beleid yang diteken Prabowo dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman tersebut, pemerintah diminta memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pencegahan hotspot, titik api, serta kebakaran hutan dan/atau lahan juga menjadi bagian dari instruksi tersebut.
Yang menarik, pemerintah tidak hanya membidik pelaku di lapangan. Prabowo meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, bahkan membiarkan pembakaran terjadi.
“Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.”
Kearifan Lokal Tak Boleh Jadi Tameng
Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap pengecualian larangan pembakaran berbasis kearifan lokal.
Praktik tersebut diminta dilaksanakan secara ketat dan proporsional. Kearifan lokal tidak boleh ditafsirkan sebagai izin bebas untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Penerapannya hanya dapat dilakukan setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah, serta tetap berada dalam pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Korporasi Ikut Dipasang Target
Instruksi Presiden tersebut juga meminta optimalisasi peran dan kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam mencegah, memitigasi, serta mengendalikan karhutla.
Pesannya jelas: tanggung jawab menjaga hutan dan lahan bukan hanya berada di pundak masyarakat. Mereka yang memiliki izin dan menguasai lahan juga dituntut aktif mencegah api.
Kini, tantangannya bukan lagi sekadar membuat aturan. Efektivitas Inpres 11/2026 akan diuji dari seberapa tegas aparat menindak pembakaran dan seberapa konsisten pemerintah mencegah api sebelum berubah menjadi bencana. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni