Surat Utang Khusus Disorot di MK, DPR: Perlindungan Hukum Tak Bisa Jadi Tameng Pidana

Tulus Widodo • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 09:05 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

RADARTUBAN – Polemik perlindungan hukum bagi pembeli Surat Utang Khusus kembali memanas di Mahkamah Konstitusi (MK). 

DPR RI menegaskan bahwa jaminan hukum dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK bukanlah tiket bebas dari jerat hukum, apalagi imunitas untuk menghindari proses pidana.

Pernyataan itu menjadi sorotan dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kamis (10/9). 

Sidang tersebut menjadi penting karena norma yang diuji berkaitan langsung dengan perlindungan pembeli instrumen Surat Utang Khusus. 

Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

DPR: Bukan Tameng dari Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan, perlindungan yang diberikan Pasal 50A ayat (5) memiliki batasan normatif.

“Ketentuan Pasal 50A ayat (5) UU P2SK merupakan bentuk pengamanan administratif atas transaksi (administrative transactional safeguard). Norma ini berkesinambungan dengan pengaturan sebelumnya, yakni Pasal 50A ayat (3) dan ayat (4) UU P2SK. Bahwa jaminan perlindungan hukum tersebut diberikan sepanjang penerbitan surat utang khusus dilakukan dalam kerangka tata kelola di BPI Danantara, serta merupakan transaksi yang sah,” jelasnya dikutip dari laman mkri.id.

Dengan kata lain, perlindungan tersebut tidak bisa ditarik terlalu jauh menjadi kekebalan hukum.

DPR menegaskan perlindungan itu tidak dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum apabila terjadi tindak pidana, termasuk pencucian uang.

Ada Kekhawatiran Investor Justru Menjauh

Di sisi lain, Pihak Terkait Fungsiawan selaku konsultan pajak menyoroti petitum Pemohon yang meminta penambahan syarat berupa frasa “iktikad baik” serta asal-usul dana.

Menurutnya, tambahan persyaratan tersebut justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum baru. 

Dampaknya dikhawatirkan mereduksi kemanfaatan instrumen sekaligus mengurangi minat masyarakat maupun investor membeli Surat Utang Khusus.

Perdebatan ini menjadi bagian dari rangkaian pengujian Pasal 50A ayat (5) UU P2SK. 

Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan norma tersebut karena dinilai memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas bagi pembeli instrumen Surat Utang Khusus. 

Batas Perlindungan Kini Jadi Titik Krusial

Di sinilah letak pertarungan hukumnya: melindungi investor atau membuka celah kekebalan?

DPR mengambil posisi bahwa perlindungan tetap diperlukan untuk memberikan kepastian transaksi, tetapi batasnya tidak boleh menghapus kewenangan negara menegakkan hukum.

Sidang MK pun kini bukan sekadar menguji satu pasal. Putusannya kelak dapat menentukan seberapa jauh negara memberikan perlindungan kepada pembeli Surat Utang Khusus tanpa mengorbankan prinsip penegakan hukum.

Dan pertanyaan besarnya sederhana: seberapa tebal sebenarnya “tameng” hukum yang boleh diberikan kepada investor? (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
surat utang khusus dpr UU P2SK mahkamah konstitusi