Sejarah Panjang Ganja, dari Obat dan Rempah Kuno hingga Menjadi Narkotika Golongan I

Rosiana Dwi Ramadhani • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 15:52 WIB
Potret tanaman ganja yang memilki manfaat secara medis. (Tangkapan layar Youtube Kamar JERI)
Potret tanaman ganja yang memilki manfaat secara medis. (Tangkapan layar Youtube Kamar JERI)

RADARTUBAN — Tanaman ganja (Cannabis) kini dikenal luas sebagai salah satu zat terlarang yang masuk dalam kategori narkotika golongan satu.

Namun, rekam jejak sejarah menunjukkan bahwa selama ribuan tahun, tanaman ini pernah menjadi komoditas medis, bahan tekstil, hingga bagian dari ritual keagamaan di berbagai belahan dunia.

"Benda yang selama ini distigmakan buruk justru memiliki berbagai manfaat. Bahkan, ganja sudah banyak digunakan sejak zaman prasejarah di Asia untuk obat dan tujuan spiritual sebelum akhirnya menyebar ke seluruh dunia," ungkap Jeri dalam tayangan di kanal YouTube-nya. 

Dilansir dari kanal YouTube Kamar JERI, di Nusantara sendiri jejak ganja telah ada sejak abad ke-14 yang diperkenalkan oleh pedagang asal Gujarat, India, melalui kawasan Aceh dan Maluku.

Pada masa itu, ganja diperlakukan setara dengan rempah-rempah lain seperti cengkeh, pala, dan lada sebagai alat tukar. Masyarakat lokal memanfaatkannya untuk pengobatan tradisional, bumbu masakan, hingga campuran kopi.

Baca Juga: Sepekan Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Tuban Tangkap Empat Tersangka dan Sita 53, 64 Gram Sabu

Catatan tersebut bahkan tertuang dalam naskah kuno Aceh Tajul Muluk dan buku Herbarium Amboinense karya Georg Eberhard Rumphius pada tahun 1741.

Perubahan stigma secara global mulai terjadi pada awal abad ke-20 di Amerika Serikat. Pelarangan ganja dipicu oleh sentimen rasial terhadap imigran Meksiko serta kepentingan industri serat sintetis plastik yang tengah berkembang.

Kampanye hitam dari tokoh seperti Harry J. Anslinger berhasil mendorong lahirnya narasi bahwa ganja adalah pemicu kejahatan.

Narasi ini kemudian diamini melalui Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961 oleh PBB. Indonesia meratifikasi aturan ini di era Presiden Soeharto melalui UU Nomor 8 Tahun 1976 yang kemudian diperbarui dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski kini 33 negara telah melegalkan penggunaan ganja medis, Indonesia tetap mempertahankan posisi hukumnya. Pada tahun 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Narkotika terkait legalisasi ganja medis karena menilai perlunya riset komprehensif serta kesiapan aturan, budaya, dan infrastruktur hukum nasional.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
rempah ganja obat narkotika