RADARTUBAN – Pemerintah masih punya ruang bergerak cepat ketika ekonomi nasional menghadapi situasi genting. Namun, ruang itu bukan cek kosong.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mempertegas bahwa perubahan anggaran negara yang berdampak mendasar tidak boleh berjalan tanpa persetujuan DPR.
Putusan ini mengubah cara membaca sejumlah kewenangan pemerintah dalam UU APBN 2026.
Putusan tersebut lahir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Geser Anggaran Tak Bisa Sembarangan
Salah satu titik penting putusan MK menyangkut Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK menyatakan pasal tersebut tetap berlaku secara bersyarat. Jika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan itu harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tegas Hakim Konstitusi Arsul Sani dikutip dari mkri.id.
Dengan kata lain, fleksibilitas fiskal tetap ada, tetapi batasnya diperjelas. MK menilai kewenangan pemerintah tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.
Dana Desa Juga Dipertegas
MK turut mengubah pemaknaan Pasal 14 ayat (1) huruf b terkait alokasi Rp 1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
Mahkamah menegaskan kebijakan tersebut harus dilaksanakan pemerintah desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
Pemerintah pusat tidak dapat dimaknai memiliki kewenangan penuh menentukan arah penggunaan dana desa tanpa melibatkan pemerintah desa.
Pemerintah Tetap Bisa Bergerak Saat Krisis
Yang menarik, MK tidak menghapus fleksibilitas pemerintah menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan.
Mahkamah justru mengakui tindakan cepat diperlukan dalam keadaan mendesak. Tetapi, perubahan yang menyentuh struktur, prioritas, atau penggunaan APBN secara mendasar tetap berada dalam mekanisme checks and balances bersama DPR.
“Dengan konstruksi demikian, norma Pasal 29 ayat (1) UU UU APBN TA 2026 tetap memberikan ruang diskresi fiskal kepada pemerintah, tetapi diskresi tersebut bukanlah kewenangan yang tidak terbatas, melainkan kewenangan yang pelaksanaannya tetap dibatasi konstitusi,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Putusan ini sekaligus menunjukkan satu pesan penting: APBN bukan sekadar angka di atas kertas.
Ketika arah belanja negara berubah secara mendasar, kontrol parlemen tetap menjadi bagian dari pagar konstitusional. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari