PLTS 100 GW Prabowo Tuai Kritik, Koalisi Sipil Soroti RUPTL dan Risiko Proyek Mangkrak

Sita Devi Alfiyah • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 06:53 WIB
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (pixabay.com/blickpixel)
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (pixabay.com/blickpixel)

RADARTUBAN — Rencana pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang berambisi membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan total kapasitas 100 Gigawatt (GW) mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil.

Alih-alih menjadi angin segar bagi transisi energi, proyek berskala raksasa ini dikhawatirkan hanya akan berujung pada proyek mangkrak jika tidak dibarengi dengan tata kelola yang matang dan penghentian (pensiun dini) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara secara konkret.

Kritik tersebut mengemuka dalam diskusi podcast "Kolom Hijau" yang ditayangkan di kanal YouTube TEMPO.CO baru-baru ini.

Pembahasan tersebut juga mengupas langkah koalisi masyarakat sipil yang melayangkan gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) saat ini, karena dinilai tidak pro-transisi energi kerakyatan dan cenderung mempertahankan monopoli PLN.

Beyrra Triasdian (Manajer Program Trend Asia) menyoroti bahwa target besar pemerintah tidak akan berjalan baik tanpa peta jalan konkret untuk memensiunkan energi fosil.

Baca Juga: Jusuf Kalla dan Prabowo Diskusikan Proyek Investasi Energi Hijau Rp 70 Triliun

Menurutnya, sejauh ini langkah transisi pemerintah masih didominasi "solusi palsu" (seperti co-firing biomassa) yang sekadar memperpanjang umur PLTU tua yang berpolusi.

Lebih lanjut, Beyrra mengkritik pendekatan top-down pemerintah yang ingin menyeragamkan pembangunan PLTS di seluruh desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

"Energi terbarukan itu sifatnya customized. Sebuah daerah yang punya sungai mungkin lebih cocok dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), mengapa harus dipaksakan PLTS?" ujar Beyrra. 

Ia juga menyoroti masalah pengadaan lahan yang membebani desa hingga kurangnya edukasi pemeliharaan alat, yang terbukti membuat proyek energi terbarukan di era-era sebelumnya berumur pendek.

"Kalau caranya tetap sama, perencanaannya tidak jelas, pengelolaannya tidak ada, kita sedang menunggu 100 GW mangkrak di Indonesia," tegasnya.

Sepemikiran dengan Beyrra, Fiorentina Refani (Direktur Studi Sosio Bioekonomi CELIOS) membedah persoalan dari segi ekonomi dan regulasi.

Berdasarkan riset CELIOS, ketiadaan peta jalan pensiun dini PLTU telah memicu kerugian ekonomi dan kesehatan yang masif dengan estimasi 156 ribu jiwa melayang dan akumulasi kerugian mencapai lebih dari Rp 1.700 triliun akibat polusi PLTU.

Fiorentina juga menyoroti kebijakan kelistrikan yang amat sentralistis dan merugikan negara.

"Hampir 70% regulasi di tingkat nasional maupun sub-nasional tidak memungkinkan masyarakat berdaulat memproduksi energinya sendiri," ungkap Fiorentina.

Ia menambahkan, secara nasional Indonesia selalu mengalami oversupply (kelebihan pasokan) listrik hingga 25% setiap tahunnya, yang membuat negara merugi hingga Rp 50 triliun dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Nasib 13 Pekerja Ring 1 PLTU Tanjung Awar-Awar Belum Jelas, Mediasi DPRD Tuban Masih Buntu

Mirisnya, kehadiran PLN di daerah terpencil kerap kali justru "mengkanibal" inisiatif kemandirian listrik masyarakat setempat yang sebelumnya sudah berhasil mengelola energi terbarukan mereka sendiri.

Permasalahan kelistrikan Indonesia (seperti terungkap pasca Blackout massal di Sumatera) dinilai berakar pada paradigma penyediaan listrik terpusat (baseload).

Saat daerah perkotaan mengonsumsi listrik dalam jumlah masif, produksi dan pencemaran PLTU dibebankan kepada masyarakat di daerah penyangga.

Oleh karena itu, target 100 GW energi terbarukan akan sia-sia apabila pasokan listrik yang sudah oversupply tidak dibarengi pensiunnya batu bara.

Kedua narasumber sepakat mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan RUPTL secara radikal. Kebijakan ke depan harus memprioritaskan desentralisasi pengelolaan energi.

Pemerintah pusat harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan komunitas adat atau warga desa untuk menentukan sendiri potensi energi terbarukan apa yang cocok di wilayahnya.

Selain itu, pemerintah dinilai harus berani membuka opsi pemanfaatan ruang kota (seperti atap gedung perkantoran, fasilitas umum, terminal, dan halte di Jakarta) untuk instalasi panel surya massal alih-alih merampas lahan-lahan produktif milik warga di desa. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
100 Gigawatt RUPTL mangkrak pltu plts