Rp 973 Triliun Mengintai Daerah, Beban Pensiun ASN Bisa Jadi Bom Fiskal

Tulus Widodo • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:49 WIB
BPK mencatat kewajiban pensiun ASN Pemerintah daerah Rp 973 triliun. (RADARTUBAN/AI)
BPK mencatat kewajiban pensiun ASN Pemerintah daerah Rp 973 triliun. (RADARTUBAN/AI)

RADARTUBAN – Angka ini bukan anggaran pembangunan, bukan pula dana untuk membiayai proyek baru.

Nominal Rp 973 triliun justru menjadi angka kewajiban pensiun pegawai pemerintah daerah yang kini disorot Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Nilainya nyaris menyentuh Rp 1.000 triliun!

Yang membuat persoalan ini kian serius bukan semata nominalnya. DPD menilai pencatatan dan skema penyelesaian liabilitas pensiun ASN daerah belum jelas. 

Jika tidak disiapkan sejak sekarang, kewajiban tersebut berpotensi menekan ruang fiskal pemerintah daerah pada masa mendatang.

Baca Juga: 415 ASN Tuban Pensiun Tahun Ini, Kekurangan Pegawai Berpotensi Makin Parah

Kewajiban Besar, Skema Belum Jelas

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025.

“Berdasarkan hasil audit BPK yang tercantum dalam catatan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2025, jumlah kewajiban pensiun terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp 973 triliun,” ujar Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD dikutip dari bloombergtechnoz.com.

Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu juga menyoroti persoalan pencatatan dan mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut.

“Liabilitas pensiun aparatur sipil negara daerah belum jelas pencatatan dan skema penyelesaiannya, dan ini berpotensi menjadi beban yang berat di kemudian hari bagi daerah,” tutur senator kelahiran Sampang itu.

 

Ruang Fiskal Daerah Ikut Tertekan

Sorotan DPD datang ketika pemerintah daerah menghadapi tantangan lain. Kebutuhan anggaran untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penanganan bencana tetap harus berjalan, sementara daerah juga menghadapi persoalan transfer dan pendapatan.

Nawardi turut menyinggung kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang masih menumpuk. 

Dalam RAPBN 2027, pagu DBH disebut hanya Rp 63 triliun, turun 62,5 persen dibandingkan realisasi 2025.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Oknum Pasangan ASN Tuban Berlanjut, Suami Sah Ogah Damai

Kondisi tersebut membuat persoalan pensiun tidak bisa dilihat sebagai urusan jangka pendek. 

Angka Rp 973 triliun adalah liabilitas yang harus diperhitungkan dalam kesehatan fiskal daerah.

Tanpa pencatatan yang terang dan skema penyelesaian yang jelas, kewajiban pensiun berpotensi semakin mempersempit ruang pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan publik lainnya.

DPD pun mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berubah menjadi tekanan fiskal yang lebih berat di kemudian hari. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
fiskal daerah Liabilitas dpd pensiun ASN