Kritik Sound Horeg Makin Tajam, Soroti Kebisingan, Kerusakan Rumah, dan Iuran Warga

Jessyca Diva Edhelwise • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:00 WIB
Unggahan viral di media sosial yang menyoroti deretan insiden fatal akibat kegiatan sound horeg. (Tangkapan layar Youtube officialsasukeyt)
Unggahan viral di media sosial yang menyoroti deretan insiden fatal akibat kegiatan sound horeg. (Tangkapan layar Youtube officialsasukeyt)

RADARTUBAN - Fenomena hiburan musik sound horeg atau pengeras suara berdaya tinggi yang kerap hadir dalam karnaval jalanan kembali menjadi sorotan publik.

Bukan sekadar masalah gangguan kebisingan, tradisi hiburan ini memicu keprihatinan luas setelah dinilai membahayakan keselamatan jiwa, merusak fasilitas warga, hingga memicu tindakan yang mengarah pada premanisme melalui pungutan iuran secara paksa.

​Kritik tajam tersebut mengemuka dalam ulasan terbaru yang diunggah oleh kreator konten Jo melalui kanal YouTube sasuke ngomong Ch.

Ia menyoroti rentetan insiden buruk yang terus berulang dan belum tertangani secara efektif di lapangan.

Menurut ulasannya, tingkat kebisingan sound horeg di lapangan telah melampaui batas aman pendengaran manusia. Standar normal pendengaran manusia berada di kisaran 70 hingga 85 desibel (dB), sedangkan dentuman sound horeg diperkirakan dapat mencapai 120 hingga 130 dB.

Baca Juga: Tidak Hanya Koko Seto, Berikut Deretan Selebritis yang Terkenal karena Sound Horeg

Tingkat tekanan suara ekstrem ini terbukti kerap memecahkan kaca jendela rumah, merubuhkan kanopi, hingga memicu serangan jantung dan korban jiwa.

​"Ternyata ada korban yang meninggal dunia. Sejauh yang saya ketahui, ada yang terkena gapura, ada yang kena serangan jantung, dan yang paling parah ketimpa tembok apotek. Dentuman bass yang begitu kuat membuat kanopi tembok runtuh dan menimpa warga hingga meninggal dunia," ungkap Jo dalam video pembahasannya.

​Selain faktor keselamatan fisik, sorotan tajam juga tertuju pada praktik penggalangan dana atau iuran warga untuk menyewa sound horeg.

Dalam beberapa kasus di masyarakat, iuran wajib yang ditarik berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per kepala keluarga, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.

Praktik ini dinilai sangat memberatkan warga yang kurang mampu atau mereka yang sebenarnya menolak kehadiran pengeras suara tersebut.

​"Bayangkan jika kalian adalah orang yang benci sound horeg, tetapi tinggal di lingkungan yang suka sound horeg. Kalian dimintain iuran untuk sesuatu yang tidak disukai, uang berkurang, dan kalau tidak mau bayar justru dikucilkan atau didenda. Ini apa bedanya dengan premanisme?" tegasnya.

​Sorotan publik semakin memanas setelah perdebatan antara pengusaha sound horeg dan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencuat di media massa.

Meskipun MUI telah mengeluarkan batasan dan regulasi terkait ambang batas kebisingan serta fatwa mengenai aturan operasionalnya, penegakan di tingkat tapak dinilai masih sangat lemah.

Pelanggaran batas desibel hingga kehadiran dancer di jalanan dianggap membuktikan bahwa regulasi yang ada kerap diabaikan demi komersialisasi hiburan semata.

​Fenomena ini menjadi pesan mendesak bagi pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah tegas, tidak hanya membatasi izin operasional, tetapi juga menindak tegas segala bentuk pelanggaran keselamatan fisik maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat luas.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
pengeras suara sound horeg karnaval kerusakan