RADARTUBAN – Pecahan uang Rp 100 Ribu Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026 tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo menjadi perhatian warganet.
Perbincangan tersebut mencuat setelah unggahan akun gosip Instagram @lambe_turah memicu beragam reaksi pengguna media sosial.
Lembaran rupiah tersebut mencantumkan tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Setelah mengetahui hal itu, sejumlah warganet mulai mengecek uang yang mereka miliki untuk melihat apakah terdapat pecahan dengan kombinasi tanda tangan tersebut.
Perhatian terhadap uang itu juga berkaitan dengan perubahan jabatan kedua tokoh tersebut.
Baca Juga: Lepas Jabatan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Wujudkan Candaan Mancing Ikan di Belakang Rumah
Purbaya dan Perry disebut tidak lagi menjabat pada posisi yang tercantum dalam pecahan uang tersebut, sehingga muncul pertanyaan apakah uang dengan tanda tangan keduanya nantinya akan menjadi barang yang dicari kolektor.
Perbincangan mengenai kemungkinan tersebut terlihat dalam tangkapan layar percakapan di Threads yang turut beredar di media sosial.
Salah satu warganet mempertanyakan apakah uang Rp 100 Ribu dengan tanda tangan Purbaya akan memiliki nilai koleksi.
“Guys, emang iya uang 100.000 tanda tangan Pak Purbaya bakal jadi uang yang dicari collector?” tulis h0anggday dalam unggahannya.
Sementara itu, warganet lain memilih menyimpan uang tersebut sebagai kenang-kenangan.
“Pak Purbaya, terimakasih atas jasanya selama satu tahun terakhir Bapak menjabat, hanya bisa simpan tanda tangannya di uang ini,” tulis eldo_fzn.
Meski menjadi perbincangan, munculnya tanda tangan pejabat yang kemudian berganti jabatan tidak otomatis membuat suatu pecahan rupiah menjadi langka.
Nilai koleksi sebuah uang juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama atau tanda tangan pejabat yang tercantum di dalamnya.
Pecahan Rp 100 Ribu tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, warganet yang menemukan uang dengan tanda tangan tersebut masih dapat menggunakannya untuk transaksi seperti biasa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni