KY Periksa Saksi Kasus Perkara PT Duta Manuntung, Dugaan Etik Hakim PN Balikpapan Menguat

Yudha Satria Aditama • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:34 WIB
Kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak KY mempercepat pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik hakim PN Balikpapan. (Jawa Pos)
Kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak KY mempercepat pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik hakim PN Balikpapan. (Jawa Pos)

RADARTUBAN – Komisi Yudisial (KY) RI memeriksa sejumlah saksi kunci dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Laporan tersebut diajukan PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya sejak April 2026. Pemeriksaan saksi berlangsung di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, S.H., M.H., mengatakan keterangan para saksi yang diperiksa semakin memperkuat dalil dalam laporan yang mereka ajukan ke KY.

Baca Juga: Bisnis Medis vs Etika Kedokteran, dr Tirta: Pilih Praktik atau Jualan!

Menurut dia, salah satu keterangan saksi berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

"Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada tanggal 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan," tutur dia.

"Bukti bonggol cek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak. Padahal di dalam bukti tersebut tertulis sangat jelas bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono," lanjut Dr. Usman.

Hal ini secara nyata mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dia mengatakan pihaknya menghormati dan berterima kasih atas tindak lanjut KY terhadap laporan yang diajukan sejak April lalu. Namun, dia berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat.

"Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan," tegasnya.

Pihak PT Duta Manuntung memastikan proses pengawasan di KY akan terus dikawal. Mereka berharap pemeriksaan saksi segera ditindaklanjuti dengan tahapan berikutnya.

"Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan," pungkas Dr. Usman.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan putusan Majelis Hakim PN Balikpapan dalam perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Pihak pelapor mendalilkan majelis hakim telah mengabaikan sejumlah alat bukti otentik.

Di antaranya bukti pengakuan aset perusahaan berupa Akta Pernyataan Notaris, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan terhadap Putusan Pidana Penggelapan Aset yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dugaan pelanggaran etik tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Komisi Yudisial. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Jawa Pos
pengadilan etik komisi yudisial hakim