Prabowo Teken Perpres 82/2026, Kopdes Merah Putih Masuk Babak Baru

Tulus Widodo • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:22 WIB
Perpres 82/2026 tentang KDMP resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.
Perpres 82/2026 tentang KDMP resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.

RADARTUBAN – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya mendapat payung hukum yang selama ini ditunggu. 

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Rabu (23/9). 

Regulasi ini menjadi dasar pemerintah mempercepat persiapan hingga operasional KDKMP secara nasional.

Namun, tanda tangan Presiden bukan garis finis. Justru setelah Perpres terbit, pekerjaan besar dimulai. 

Pemerintah kini dituntut membuktikan bahwa KDKMP tidak berhenti sebagai proyek pembangunan gerai, tetapi benar-benar mampu menjadi simpul ekonomi desa yang berjalan, memiliki pasokan, modal kerja, logistik, serta sistem pengawasan yang jelas.

Baca Juga: Nasib Manajer KDKMP Masih Menggantung, Diskopumdag Tuban Tunggu Surat Penempatan dari Pusat

Perpres yang Ditunggu Akhirnya Turun

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut Perpres 82/2026 sebagai regulasi yang selama ini dinantikan untuk mempercepat operasionalisasi KDKMP.

“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” ujar Dudung dikutip dari ANTARA News.

Dudung menegaskan, aturan tersebut menjadi dasar agar penyiapan dan pengoperasian KDKMP berjalan tertib dan terkoordinasi.

Bukan Sekadar Gerai, Pasokan Jadi Ujian

Pemerintah juga mulai menyiapkan KDKMP sebagai bagian dari jaringan distribusi kebutuhan masyarakat. 

Komoditas yang dibahas antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita dan kebutuhan pokok lainnya. 

Barang bersubsidi tersebut ditargetkan tersedia dengan harga sesuai ketentuan dan penyaluran tepat sasaran.

Di sinilah tantangan sebenarnya. Pemerintah masih harus membereskan sejumlah persoalan, mulai status KDKMP sebagai titik penyalur, kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan hingga sistem transaksi dan pengawasan.

Target Besar, Pekerjaan Rumah Tak Kecil

Sebelumnya, Presiden Prabowo menargetkan 30.000 KDKMP beroperasi optimal pada akhir 2026. 

Baca Juga: 78 Desa di Tuban Belum Bisa Bangun KDKMP karena Terkendala Ini

Pada Agustus, Prabowo menyebut sekitar 10.000 koperasi telah beroperasi, tetapi baru 3.300 yang dinilai beroperasi optimal.

Artinya, Perpres 82/2026 kini menjadi titik penting untuk mengubah target besar tersebut menjadi aktivitas ekonomi nyata di desa. 

Ukurannya bukan lagi sekadar jumlah bangunan yang berdiri, melainkan apakah koperasi benar-benar hidup, pasokan tersedia, harga terkendali, dan manfaatnya dirasakan masyarakat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Perpres 82/2026 preside prabowo KDKMP