RADARTUBAN– Temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menyita perhatian publik.
Sidak yang dipimpin oleh Komisioner Ombudsman RI, Safrida dan Fikri Yasin, mengungkap adanya dugaan perlakuan khusus serta penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu di dalam lapas tersebut.
Dalam tayangan di kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, Setiyardi Budiono membeberkan informasi dari narasumber pejabat tinggi eselon 1 kementerian terkait.
Dia yang menyebutkan bahwa petugas Lapas Cibinong sempat melakukan penolakan dan menghalang-halangi tim Ombudsman saat hendak masuk untuk menjalankan tugas pemeriksaan.
Baca Juga: Mengenang Tragedi Lapas Cebongan 2013, Penyerangan yang Menewaskan Empat Tahanan
Padahal, sidak serupa di lapas wilayah Jakarta maupun Sumatra sebelumnya berjalan tanpa hambatan.
Fasilitas yang ditemukan di dalam kamar narapidana sultan tersebut tergolong sangat mewah untuk ukuran lembaga pemasyarakatan.
Di dalam unit kamar ditemukan berbagai barang seperti kulkas, AC, televisi layar datar, sofa mewah, kasur spring bed, hingga minuman keras (miras).
Bahkan, beberapa nama warga binaan papan atas diduga menempati unit-unit fasilitas khusus tersebut.
Setiyardi yang juga merupakan mantan warga binaan menegaskan bahwa keberadaan fasilitas tersebut menyalahi aturan dan mengindikasikan adanya praktik suap serta kongkalikong antara narapidana dengan oknum petugas lapas.
"Fasilitas ini pasti saya berani memastikan pasti napi yang menempati itu bayar kepada petugas, pasti bayarnya berapa kita enggak tahu tapi enggak akan murah, bisa jadi ratusan juta," ujar Setiyardi Budiono.
Lebih lanjut, fasilitas mewah tersebut dipastikan tidak dibangun menggunakan anggaran APBN, melainkan diduga kuat berasal dari dana non-budgeter atau pembayaran langsung oleh pihak narapidana maupun sponsor luar.
Saat ini, kementerian terkait dilaporkan sedang membentuk tim internal untuk menyelidiki secara mendalam temuan ini.
Selain pemeriksaan internal, diharapkan aparat penegak hukum juga dapat turun tangan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penyuapan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni