RADARTUBAN - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya pada Selasa (29/9).
Polisi menyebut AN diduga lalai karena tidak melakukan pengereman darurat dari jarak yang lebih jauh.
Baca Juga: Rute Jalur Kereta Kalimantan Sepanjang 2.772 Km yang Bakal Dibangun di Empat Provinsi
"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki, 37 tahun," kata Anom.
Menurut penyidik, kelalaian tersebut membuat upaya menghindari tabrakan tidak dapat dilakukan secara optimal hingga kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi.
"Tersangka tidak melakukan pengereman darurat dari jarak yang lebih jauh," imbuhnya.
KNKT Temukan Enam Faktor yang Berkontribusi
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap sejumlah temuan dalam laporan investigasi kecelakaan yang melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam hasil investigasinya, KNKT menemukan enam faktor yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
KNKT menjelaskan, faktor yang berkontribusi merupakan kondisi atau tindakan yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak terjadi, dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan maupun tingkat keparahannya.
Definisi Faktor Kontribusi dalam Investigasi
Dalam laporan yang dikutip pada Selasa (29/9), KNKT menjelaskan faktor tersebut dapat berupa tindakan, kondisi, kejadian, maupun kombinasi dari berbagai hal.
"Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan kecelakaan," tulis laporan KNKT.
Temuan KNKT tersebut menjadi bagian dari investigasi kecelakaan, sementara proses hukum terhadap masinis AN kini ditangani Polda Metro Jaya. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari