RADARTUBAN - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan Rocky Gerung.
Pengamat politik itu menilai, jika proses tersebut benar-benar bergulir, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan mekanisme hukum, tetapi juga dapat memunculkan konsekuensi politik yang luas.
Pandangan tersebut disampaikan Rocky dalam diskusi yang diulas kanal YouTube Nas Creativy bertajuk "Kepanikan politik ada di depan mata kita".
Baca Juga: Gibran Disorot, Syahganda Nainggolan Ungkap Nazar jika MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres
Dalam pembahasan itu, Rocky menyoroti panjangnya proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden serta kemungkinan munculnya gejolak politik apabila wacana tersebut berlanjut.
Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden memiliki sejumlah tahapan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu.
Seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.
Mekanisme Pemakzulan Berlapis
Menurut Rocky, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Berdasarkan mekanisme dalam UUD 1945, DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seorang presiden atau wakilnya baru bisa dilengserkan kalau benar-benar terbukti melakukan hal-hal yang luar biasa, seperti korupsi besar atau mengkhianati negara, ataupun perihal ijazah seperti yang terjadi hari ini," ujarnya dalam kanal YouTube Nas Creativy.
Setelah itu, MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan setelah permintaan DPR diterima. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses selanjutnya berlanjut ke MPR.
Pada tahap akhir, MPR wajib menggelar sidang untuk memutus usul pemberhentian. Keputusan tersebut memiliki persyaratan kuorum dan dukungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Rocky Soroti Potensi Efek Domino
Rocky kemudian menyoroti kemungkinan dampak politik apabila wacana pemakzulan tersebut benar-benar masuk ke tahapan konstitusional.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi memperuncing persaingan di antara kelompok elite politik.
Dalam video Nas Creativy, keberadaan Gibran disebut menjadi salah satu penghubung antara kelompok pendukung Prabowo Subianto dan loyalis Joko Widodo.
Karena itu, Rocky menilai perubahan posisi wakil presiden dapat memunculkan dinamika politik baru, termasuk persaingan dalam menentukan pengganti apabila pemberhentian benar-benar terjadi.
Dia juga mengaitkan gejolak politik dengan kemungkinan munculnya tekanan terhadap perekonomian.
Selain itu, ketidakpastian politik disebut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, nilai tukar rupiah, harga kebutuhan pokok hingga kondisi ketenagakerjaan.
Namun, dampak tersebut merupakan proyeksi atau kekhawatiran yang disampaikan dalam pembahasan, bukan kepastian bahwa pemakzulan akan otomatis menyebabkan keluarnya modal, pelemahan rupiah atau PHK massal.
Wacana pemakzulan Gibran sendiri perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang telah berjalan secara resmi.
Secara konstitusional, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden baru dapat ditempuh melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK dan MPR. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari