Antrean Haji Bisa Lebih Pendek, 400 Ribu Data Invalid Dikeluarkan Kemenhaj

Nadiyatul Ul Ya • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:01 WIB
Menhaj dan wamenhaj menyampaikan pemangkasan tahun antrean haji. (youtube.com/ Sekretariat Presiden)
Menhaj dan wamenhaj menyampaikan pemangkasan tahun antrean haji. (youtube.com/ Sekretariat Presiden)

RADARTUBAN - Pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data jemaah haji yang dinyatakan invalid dalam proses pembersihan sistem pendaftaran haji nasional. 

Penghapusan data tersebut disebut berdampak pada berkurangnya masa tunggu keberangkatan jemaah haji.

Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan data dalam daftar antrean benar-benar mencerminkan calon jemaah yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: 39 CJH Lansia Tuban Masuk Daftar Prioritas Haji 2027, Hanya 24 yang Dipastikan Berangkat

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil dalam pers media dan informasi Sekretariat Presiden. 

Menurut dia, proses verifikasi berhasil mengeluarkan hingga 400 ribu data invalid dari daftar antrean jemaah haji.

“Kami berhasil memverifikasi data hingga mengeluarkan 400 ribu data invalid dari daftar antrean jemaah haji. Hal itu membuat antrean haji di tahun ini dapat dipangkas menjadi 14 tahun,” ujar Dahnil.

Data Invalid Pengaruhi Panjangnya Antrean

Pembersihan data menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk membenahi sistem pendaftaran haji. 

Sebelum proses verifikasi tersebut, masa tunggu keberangkatan di sejumlah daerah disebut bisa mencapai puluhan tahun.

Dalam bahan yang disampaikan, masa tunggu bahkan disebut pernah mencapai 49 tahun. 

Panjangnya antrean tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah dalam proses pembenahan data jemaah haji.

Ratusan ribu data yang dikeluarkan dari sistem disebut sebagai data invalid atau data yang tidak lagi memenuhi validitas dalam daftar antrean. 

Dengan penghapusan tersebut, jumlah data yang tercatat dalam daftar tunggu menjadi lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Masa Tunggu Disebut Menjadi 14 Tahun

Menurut Dahnil, proses pembersihan data tersebut berdampak pada masa tunggu keberangkatan. 

Antrean haji yang sebelumnya dapat mencapai puluhan tahun disebut kini berada di angka sekitar 14 tahun.

Perubahan tersebut membuat waktu tunggu calon jemaah menjadi lebih pendek dibandingkan angka yang sebelumnya beredar.

Namun, masa tunggu keberangkatan haji pada praktiknya dapat berbeda antarwilayah dan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kuota haji yang tersedia serta jumlah pendaftar.

Pembenahan data menjadi bagian penting karena daftar tunggu harus menggambarkan calon jemaah yang benar-benar masih tercatat dan memenuhi ketentuan. 

Dengan demikian, data yang lebih akurat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
jemaah haji kuota data antrean haji