Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:08 WIB
Potret udara KM Virgo Transport 8 yang terbalik usai hilang kontak di Laut Jawa. (Basarnas)
Potret udara KM Virgo Transport 8 yang terbalik usai hilang kontak di Laut Jawa. (Basarnas)

RADARTUBAN - Penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki tahap baru, di mana nakhoda kapal, Arief Yunianto, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Baharkam Polri.

Baca Juga: 7 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Terdampar, 68 Korban Masih Hilang

Arief kemudian dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum nakhoda KM Virgo Transport 8 tersebut.

“Pasal 302 Ayat (3) UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kukuh dilansir dari Jawa Pos.

Nakhoda Ditahan di Rutan Polda Kalsel

Selain menetapkan Arief sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan. Arief kini ditempatkan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

“Penahanan (tersangka Arief) di ruang tahanan Polda Kalsel,” imbuh Kukuh.

Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9).

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polda Kalsel sebelum kemudian dilimpahkan kepada Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, sejak awal penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Basarnas, TNI, dan sejumlah pemangku kepentingan.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang Isir, Senin (28/9).

Polisi Masih Telusuri Pihak Lain

Meski nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan belum berhenti. 

Baharkam Polri masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” ungkap Kukuh.

Sebelum perkara dilimpahkan, penyidik Polda Kalsel telah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

Polri menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan. 

Dengan demikian, konstruksi perkara masih terus didalami untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terkait dengan kecelakaan tersebut. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
KM Virgo Transport 8 nahkoda Baharkam Polri tersangka