RADARTUBAN – Kabar terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Mulai 2027, kebutuhan gaji dan honorarium PPPK pemda akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati anggaran Rp 23 triliun untuk pembiayaan gaji dan honorarium PPPPK Pemda pada 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan sebagian besar PPPK yang pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said, dikutip dari Antara.
Kesepakatan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2026. RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disetujui menjadi UU APBN 2027.
Baca Juga: 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Naik Penuh Waktu Tanpa Tes, Mulai Januari 2027
Rp 23 Triliun untuk Gaji PPPK Pemda
Sebelumnya, pembiayaan gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah sebagian besar bersumber dari APBD.
Mulai 2027, tanggung jawab pembiayaan tersebut dialihkan kepada pemerintah pusat melalui APBN. Menurut Said, kebijakan ini juga akan mengurangi beban anggaran pegawai yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Alokasi Rp23 triliun tersebut menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan PPPK dalam APBN 2027. Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK pemda, dengan mayoritas penerimanya berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Sebelumnya, persoalan pembiayaan PPPK menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran 2027. Komisi II DPR juga mendorong agar pembiayaan PPPK guru hingga tenaga kesehatan dapat ditanggung APBN.
Mandatory Spending Daerah Ditunda
Selain menyepakati pembiayaan gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan kewajiban **mandatory spending** pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Said, penundaan dilakukan setelah pemerintah dan DPR mengevaluasi penerapan ketentuan tersebut. Kebijakan itu disebut untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujar Said.
Dengan pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN serta penundaan mandatory spending, pemerintah dan DPR berharap ruang anggaran pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam menjalankan pembangunan.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.
Bagi guru dan tenaga kesehatan yang berstatus PPPK di lingkungan pemerintah daerah, kebijakan pembiayaan melalui APBN 2027 menjadi bagian dari perubahan skema penganggaran yang telah disepakati pemerintah dan DPR. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni