Apa Itu UU Satu Data Indonesia yang Baru Disahkan Pemerintah? Berikut Penjelasannya

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:37 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria. (jawapos,com)
Wamenkomdigi Nezar Patria. (jawapos,com)

RADARTUBAN – Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Apa Itu UU Satu Data Indonesia? 

Secara sederhana, UU Satu Data Indonesia merupakan aturan yang menjadi landasan dalam mengatur bagaimana data pemerintah dikelola.

Baca Juga: Mengenal Siapa Syahganda Nainggolan, Internal Istana yang Berharap Wapres Gibran Didiskualifikasi

Regulasi ini mencakup proses pengelolaan data agar lebih terstandar, dapat saling terhubung, aman, serta bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemerintah.

Artinya, UU Satu Data Indonesia bukan sekadar membuat kumpulan data pemerintah dalam satu tempat.

Konsep utamanya adalah membangun tata kelola agar data yang dimiliki berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dapat dikelola dengan standar yang selaras dan saling terhubung sesuai kewenangan masing-masing.

UU tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari rencana induk, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, hingga siklus pengelolaan data.

Data Pemerintah Diatur agar Saling Terhubung

Salah satu bagian penting dalam UU Satu Data Indonesia adalah interoperabilitas.

Istilah tersebut merujuk pada kemampuan berbagai sistem untuk saling terhubung, berkomunikasi, dan bertukar data sesuai aturan yang ditetapkan.

Dengan adanya interoperabilitas, sistem data pemerintah yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri diharapkan dapat berkomunikasi dalam satu ekosistem.

Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa keterhubungan tersebut diperlukan agar data yang sudah diberikan masyarakat kepada satu instansi dapat dimanfaatkan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur.

Setelah UU disahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengambil peran dari sisi teknis, terutama dalam mendukung interoperabilitas dan infrastruktur digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan dukungan tersebut diperlukan agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat saling terhubung.

“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar. 

Namun, penyelenggaraan UU Satu Data Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab Komdigi. Berbagai kementerian dan lembaga memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya.

“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” lanjutnya.

Komdigi juga akan mendukung kebutuhan infrastruktur agar sistem digital antarkementerian dan lembaga dapat berkomunikasi sesuai standar interoperabilitas yang ditetapkan.

Ada Standar, Keamanan, hingga Data Dasar Nasional

UU Satu Data Indonesia tidak hanya mengatur keterhubungan antarsistem.

Regulasi tersebut juga mengatur standardisasi data, keamanan, perlindungan data, serta pembagian peran dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Di dalamnya terdapat pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.

Pembagian tersebut menjadi bagian dari tata kelola agar terdapat kejelasan mengenai pihak yang membina, menghasilkan, serta mengelola data.

Regulasi ini juga mengatur standar keamanan data.

Dengan demikian, keterhubungan antarsistem tidak hanya diarahkan agar data mudah digunakan, tetapi juga harus memperhatikan keamanan dan perlindungan data.

Selain itu, terdapat Data Dasar Nasional yang diposisikan sebagai rujukan untuk sejumlah kebutuhan strategis negara.

Data tersebut antara lain digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial.

Sebelum disahkan, pemerintah menjelaskan bahwa tujuan utama UU Satu Data Indonesia adalah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan tanpa mengalihkan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga.

Dengan demikian, Satu Data Indonesia bukan berarti semua data pemerintah dilebur menjadi satu data atau dikelola oleh satu instansi.

Yang dibangun adalah aturan dan sistem agar data dari berbagai instansi memiliki tata kelola yang jelas, standar yang selaras, dapat saling terhubung, serta tetap aman.

Melalui UU yang baru disahkan tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun ekosistem data nasional yang terintegrasi. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
UU Satu Data Indonesia keterhubungan antarsistem komdigi data sistem