RADARTUBAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menyusul Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut dia, persoalan itu perlu menjadi bahan evaluasi bagi lembaga negara yang berwenang memastikan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, MK Jelaskan Kenapa Gibran Tetap Jadi Wapres
Eka menegaskan, pembentukan pansus bukan bertujuan menggugat kembali putusan MK.
DPR, kata dia, tetap harus menghormati keputusan tersebut sekaligus menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul.
PKB Dorong Verifikasi Persoalan secara Objektif
Usulan pansus itu berkaitan dengan pertimbangan MK dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Eka menilai, pertimbangan tersebut perlu dicermati secara utuh oleh lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusional.
Proses penelusuran, menurut dia, perlu dilakukan dengan mengutamakan fakta dan bukti.
“Putusan MK harus kita hormati,” kata Eka dilansir dari jawapos.com.
Dia menambahkan, apabila masih terdapat persoalan faktual yang perlu dipastikan, lembaga yang berwenang perlu melakukan verifikasi secara objektif dan transparan.
Pembentukan pansus dapat menjadi salah satu instrumen DPR untuk menelusuri persoalan tersebut jika dinilai diperlukan.
Mekanisme Konstitusi Jadi Dasar Pengawasan
Eka juga mengingatkan ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur mekanisme apabila presiden atau wakil presiden diduga tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan proses pemberhentian, termasuk peran DPR dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR.
Menurut Eka, DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti.
Salah satu opsi yang disebutkannya adalah pembentukan pansus untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Dia menekankan, pansus tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain atau menghakimi pihak tertentu. Fokusnya harus pada klarifikasi dan pemastian fakta secara objektif.
Dengan demikian, usulan pembentukan pansus yang disampaikan Fraksi PKB diarahkan untuk menelusuri persoalan yang muncul dari pertimbangan MK, bukan untuk membatalkan putusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari