DPR Usulkan Pelunasan Biaya Haji hingga 5 Bulan, Jemaah Bisa Lebih Lega?

Tulus Widodo • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:48 WIB
Usulan pelunasan biaya haji hingga lima bulan bertujuan memberi keleluasaan kepada calon jemaah.
Usulan pelunasan biaya haji hingga lima bulan bertujuan memberi keleluasaan kepada calon jemaah.

RADARTUBAN – Calon jemaah haji 2027 berpeluang mendapatkan waktu pelunasan biaya haji yang jauh lebih panjang. 

Komisi VIII DPR RI mengupayakan agar masa pelunasan diperpanjang hingga lima bulan, menyusul evaluasi terhadap waktu pembayaran pada penyelenggaraan haji sebelumnya yang dinilai perlu dilonggarkan.

Usulan ini menjadi perhatian bagi calon jemaah yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyiapkan dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan skema tersebut agar jemaah memiliki ruang lebih leluasa dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Baca Juga: Biaya Haji 2027 Bikin Lega, Jemaah Cuma Bayar Rp 23,24 Juta untuk Pelunasan

DPR Ingin Jemaah Tak Terburu-buru Melunasi Biaya Haji

Abdul Wachid menyampaikan usulan perpanjangan masa pelunasan itu dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Rabu (7/10) lalu. 

Rapat tersebut juga disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.

"Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji itu ada ruang untuk pelunasan yang agak lebih longgar. Jadi, paling tidak ada waktu lima bulan untuk memberikan kelonggaran kepada para calon jemaah haji," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan arah dorongan Komisi VIII DPR RI: memberikan waktu yang lebih memadai bagi calon jemaah untuk mempersiapkan pelunasan, bukan sekadar menetapkan tenggat pembayaran yang singkat.

Meski demikian, usulan lima bulan tersebut masih berupa upaya yang diperjuangkan DPR. 

Belum ada kepastian bahwa skema itu akan diterapkan dalam penyelenggaraan haji 2027.

Berkaca dari Pelunasan Haji 2026

Sebagai perbandingan, masa pelunasan haji 2026 berlangsung dalam beberapa tahap. 

Tahap pertama sekitar satu bulan, tahap kedua satu pekan, sedangkan tahap ketiga hanya tiga hari.

Pola tersebut menjadi salah satu hal yang ingin dievaluasi agar calon jemaah memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyiapkan dana yang diperlukan.

Wachid juga menekankan bahwa perpanjangan masa pelunasan hingga sekitar lima bulan membutuhkan persiapan penyelenggaraan haji yang dimulai lebih awal.

Artinya, usulan ini bukan hanya menyangkut perubahan tenggat pembayaran. Pemerintah perlu memperhitungkan jadwal dan tahapan persiapan haji secara menyeluruh.

Bagi calon jemaah, kepastian jadwal menjadi penting agar persiapan keuangan bisa dilakukan dengan lebih terencana. 

Kini, realisasi usulan tersebut masih menunggu pembahasan dan keputusan lebih lanjut dari pihak terkait. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Pelunasan bipih jemaah haji dpr Biaya Haji