Korupsi Motor Listrik untuk MBG, Negara Rugi Rp 863,84 Miliar

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:07 WIB
Penampakan ribuan motor listrik dari pengadaan BGN di sebuah Gudang, Kawasan Sentul, Bogor. (RADAR BOGOR)
Penampakan ribuan motor listrik dari pengadaan BGN di sebuah Gudang, Kawasan Sentul, Bogor. (RADAR BOGOR)

RADARTUBAN – Dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar.

Kasus pengadaan 19.269 unit kendaraan pada 2025–2026 itu kini memasuki tahap penuntutan setelah lima tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada tim penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026.

Baca Juga: Proyek Pengadaan Video Dokumenter Rp 1,37 Miliar Jadi Sorotan Wargenet, BGN Buka Suara

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang dalam keterangannya dilansir dari jawapos.com.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10).

Dilaporkan Tak Dilengkapi Baterai dan Plat Nomor

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan motor listrik tersebut mencakup 19.269 unit yang terdiri atas 13.155 motor trail dan 6.114 motor jenis skuter atau bebek.

Dari total pengadaan itu, sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Dengan demikian, terdapat 5.585 unit motor yang tidak disertai komponen tersebut.

Masalah lainnya, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi itu menyebabkan kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan, sekaligus tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Pengadaan tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT hingga muncul kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit.

Lima Tersangka Dilimpahkan ke Tim Penuntut Umum

Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Mereka diserahkan kepada tim penuntut umum untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan meneliti berkas perkara, menyiapkan surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan tindak pidana tersebut di pengadilan. Nilai kerugian negara dan peran masing-masing tersangka menjadi bagian dari perkara yang akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Anang menjelaskan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," pungkasnya. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
BGN pengadaan motor listrik tindak pidana korupsi Mbg