RADARTUBAN – Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Bandung membantah bahwa perempuan dalam video asusila berdurasi sekitar 13 menit yang beredar di internet merupakan mahasiswinya.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul spekulasi di media sosial akibat atribut bertuliskan "KEMENKES" pada pakaian yang dikenakan pemeran perempuan.
Rekaman tersebut ramai diperbincangkan sejak Minggu (4/10). Sejumlah unggahan mengaitkannya dengan institusi pendidikan kesehatan karena tulisan pada pakaian pemeran terlihat menyerupai atribut instansi Kementerian Kesehatan.
Namun, atribut yang tampak dalam rekaman tidak dapat dijadikan bukti untuk memastikan identitas maupun status pendidikan seseorang.
Baca Juga: Link Video Miss Cendut Selebgram Banyuwangi Berdurasi 27 Detik Viral, Begini Fakta Sebenarnya
Poltekkes Kemenkes Bandung kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @polkesbandung, pada Jumat (9/10). Pihak kampus menyatakan telah melakukan penelusuran dan verifikasi terkait individu dalam video tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi mendalam yang telah dilakukan oleh pihak Poltekkes Kemenkes Bandung, individu yang terdapat dalam video tersebut bukan merupakan mahasiswi Poltekkes Kemenkes Bandung,” demikian inti pernyataan klarifikasi institusi tersebut.
Seragam dalam Video Disebut Tidak Sesuai
Dalam klarifikasinya, Poltekkes Kemenkes Bandung menjelaskan bahwa pakaian yang terlihat dalam rekaman tidak merepresentasikan seragam resmi mahasiswanya.
Ketidaksesuaian tersebut meliputi desain seragam, bentuk dan tata letak logo, serta identitas visual lainnya.
Penjelasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas spekulasi yang berkembang di ruang digital.
Pihak kampus juga menyayangkan informasi yang mengaitkan institusi dengan rekaman tersebut karena dinilai berpotensi merugikan nama baik dan reputasi lembaga.
Sebelumnya, tulisan “KEMENKES” pada bagian dada kiri pakaian pemeran perempuan menjadi salah satu alasan munculnya dugaan keterkaitan dengan Poltekkes Kemenkes Bandung.
Meski demikian, identitas pemeran tidak sepatutnya disimpulkan hanya berdasarkan atribut pakaian atau informasi yang beredar di media sosial.
Kemenkes Telah Mengetahui Informasi Video
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, sebelumnya menyatakan telah mengetahui informasi mengenai video tersebut.
Kemenkes juga menyebut telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak Poltekkes untuk menelusuri dugaan keterkaitan pemeran dengan institusi pendidikan kesehatan tersebut.
Klarifikasi resmi Poltekkes Kemenkes Bandung selanjutnya menegaskan bahwa perempuan dalam rekaman bukan mahasiswinya.
Informasi mengenai kasus ini perlu dibedakan antara keterangan yang telah disampaikan pihak terkait dan spekulasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat Diimbau Tidak Menyebarkan Rekaman
Poltekkes Kemenkes Bandung mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video yang belum terverifikasi dan lebih bijak menggunakan media sosial.
Masyarakat sebaiknya tidak mengunduh, mengunggah ulang, atau meneruskan rekaman bermuatan seksual tersebut melalui platform digital maupun grup percakapan. Penyebaran konten intim dapat memperbesar dampak terhadap privasi dan reputasi orang yang dikaitkan dengan video.
Pengguna internet juga perlu berhati-hati terhadap tautan link video yang menjanjikan akses ke rekaman viral.
Link video itu berpotensi mengarahkan pengguna ke situs berbahaya yang meminta data pribadi, kata sandi, atau informasi sensitif lainnya.
Apabila menemukan unggahan yang menyebarkan konten intim tanpa izin atau menggunakan identitas institusi secara menyesatkan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur pelaporan pada platform terkait.
Status Penanganan Hukum Belum Terverifikasi
Informasi yang disertakan dalam pemberitaan hingga 10 Oktober 2026 menempatkan klarifikasi Poltekkes Kemenkes Bandung sebagai perkembangan utama kasus tersebut.
Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian dalam bahan informasi yang tersedia untuk memastikan apakah laporan pidana telah dibuat, penyelidikan telah dimulai, atau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, status penanganan hukum kasus ini belum dapat disimpulkan hanya dari perbincangan di media sosial.
Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi maupun menyebarkan identitas pemeran tanpa konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi lanjutan perlu merujuk pada pernyataan resmi pihak kampus, Kementerian Kesehatan, atau aparat penegak hukum. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni