2024 merupakan tahun politik. Setelah pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar bersamaan pada 14 Februari lalu. Kini, kita bersiap menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pertama kali di Indonesia.
Memasuki pekan ketiga masa kampanye, para paslon gubernur-wakil gubernur dan paslon bupati-wakil bupati mulai intens mengatur taktik dan strategi pemenangan. Semua itu diperankan untuk merebut suara rakyat.
Segala cara akan dilakukan demi mencapai tujuan: menang. Yang tidak terbiasa senyum akan berusaha memberikan senyum yang indah, yang tidak biasa salam akan berupaya mengucapkan salam sefasih-fasihnya, yang jarang menyapa akan mulai sering melambaikan tangan, dan yang tidak biasa memberikan sumbangan tetiba aktif bertanya: apa yang bisa kami bantu?
Bagaimana dengan Pilkada Tuban?
Sebagai akademisi sekaligus sesepuh dari masyarakat Tuban, saya tertarik untuk turut berkontribusi menciptakan pilkada di Bumi Ronggolawe ini sesuai asas pemilu: Jurdil, beradab, dan Luber.
Salah satu yang patut menjadi atensi bersama adalah money politics. Praktik culas dalam pemilihan umum ini seakan telah menjadi bagian dari budaya demokrasi bangsa ini. Biasanya, masyarakat menyebutnya dengan ‘serangan fajar’. Amplop ditebar menjelang
hari H coblosan.
Politik uang adalah upaya untuk memengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi untuk memilih salah satu paslon. Selain menggunakan uang, money politics juga
bisa dalam bentuk pemberian barang atau hadiah tertentu, atau juga pelayanan tertentu, donasi, atau bagi-bagi proyek.
Dalam pandangan Islam, money politics termasuk tindakan yang tidak etis dan bertentangan dengan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi. Bahkan termasuk dalam tinda-
kan penyuapan dan melanggar aturan hukum. Politik uang pun bisa menjadi cikal bakal kejahatan korupsi di masa yang akan datang.
Secara hukum, tindakan politik bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu miliar.
Politik Uang dalam Pandangan Islam
Di dalam Islam, penyuapan merupakan tindakan yang sangat dilarang dan dibenci Allah. Politik uang merupakan perbuatan dosa dan termasuk ke dalam kebatilan.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).
Politik uang dalam pandangan Islam termasuk dalam kategori risywah yang diharamkan. Risywah merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang agar orang tersebut mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Harapan kami selaku sesepuh Tuban, semoga Pilkada Tuban berjalan aman serta menjunjung tinggi asas pemilu yang Luber Jurdil. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama