Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Disharmonisasi Sistem Pemidanaan

radar tuban digital • Senin, 6 Januari 2025 | 02:15 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

Sistem pemidanaan di Indonesia saat ini menghadapi kompleksitas terkait dengan implementasi keadilan substantif. Fenomena disharmonisasi dalam penegakan hukum yang terjadi menunjukkan adanya ketidakselarasan antara filosofi dasar pemidanaan dengan praktik konkret di lapangan.

DI Kabupaten Tuban, dis­harmonisasi pidana itu terpotret pada kasus pencurian kayu Per­hutani dan kasus penye­lewengan pupuk ber­subsidi secara ilegal dengan terdakwa Kumala Puspita Hadi dkk yang disidangkan di Penga­dilan Negeri (PN) Tuban.

Pada kasus ini, para terdakwa penyelundupan pupuk bersubsidi itu hanya divonis 3-4 bulan penjara. Bahkan, se­belumnya juga tidak ditahan.

Photo
Photo
Sementara kakek Rosidi yang melakukan pencurian lima batang kayu divonis 10 bulan penjara, dan sebelumnya juga sudah ditahan.
Fakta disharmonisasi pidana ini menjadi sebuah cerminan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tengah menga­lami krisis identitas fundamental.

Tidak hanya sekadar persoalan teknis penerapan pasal, melainkan krisis filosofis yang memper­tanya­kan esensi keadilan itu sen­diri, bahkan me­ngung­kapkan adanya disparitas yang men­-colok dalam penerapan sanksi pidana.

Dekonstruksi Filosofis Pemidanaan
Dalam perspektif fi­lo­sofis yang dikem­bangkan oleh para ahli hukum terke­muka seperti Satjipto Rahardjo, Theo Huijbers, dan Philippe Nonet mengungkapkan bahwa hukum tidak boleh di­pahami sebagai instru­men mekanis belaka.

Melainkan sebagai me­kanisme dinamis yang hidup dan berinteraksi dengan realitas sosial yang kompleks. Setiap sanksi pidana tidak cukup hanya dinilai dari sudut formal legalistik, namun harus ditelaah secara men­dalam melalui lensa kemanu­siaan, konteks sosial-ekonomi dan pertimba­ngan moral
yang komprehensif.

Lebih lanjut Profesor E.M. Meijers dari Uni­versitas Leiden menegas­kan pen­­tingnya asas pro­porsionalitas dalam pen­jatuhan pidana dan konsep hukum Belanda. Pemi­danaan tidak boleh kehi­langan aspek kema­nusiaan dan harus mem­pertim­bangkan konteks sosial-personal pelaku.

Lebih jauh dalam konteks ini, sistem pemidanaan tidak dapat dipahami sebagai meka­nisme mekanistik yang rigid. Melainkan sebagai instrumen transformasi sosial yang bersentuhan langsung dengan martabat kemanusiaan.

Pandangan ini secara fundamental menantang paradigma positivisme hukum yang cenderung formalistik dan menafikan dimensi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

Disharmonisasi Sanksi Pidana
Ketika mengkom­parasi­kan sejumlah kasus yang me­libatkan tindak pidana dengan spektrum ber­beda, tampak dengan sangat jelas paradoks funda­mental dalam sistem pemidanaan Indonesia.

Kasus pen­curian kayu oleh ma­syarakat mar­ginal yang diancam dengan sanksi pidana berat melalui UU Pencegahan dan Pembe­rantasan Perusakan Hu­tan menunjukkan betapa sistem hukum gagal mem­baca konteks sosiologis pelaku.

Konstruksi hukum yang ada justru cenderung memar­ginalkan kelom­pok rentan, mengabaikan faktor struk­tural kemis­kinan dan ke­ter­batasan akses ekonomi.
Sebaliknya, dalam kasus penjualan pupuk ber­subsidi ilegal yang ha­nya diancam dengan pidana yang sangat ringan.

Alih-alih tindak pidana tersebut memiliki dampak sistemik bagi kehidupan masyarakat luas dan pula melibatkan kompleksitas regulasi lintas instrumen hukum, sistem pemida­naan tampak kehilangan coherence.

Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Darurat, Pera­turan Presiden dan Pe­raturan Menteri Per­dagangan mencip­takan ruang abu-abu yang berpotensi menim­bulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini secara diametral ber­tentangan dengan prin­sip kepastian hukum (rech­tszekerheid) yang menjadi salah satu pilar fundamental negara hukum.

Sungguh kondisi seperti ini berimplikasi sangat serius. Ketidakadilan dalam pemidanaan tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, melainkan juga ber­potensi mendegradasi legitimasi sistem hukum itu sendiri.

Dibutuhkan transformasi funda­mental dalam paradigma pemidanaan, yang menempatkan konteks sosiologis, keadilan substantif, dan prinsip-prinsip kema­nusiaan sebagai pertim­bangan utama dalam setiap putusan hukum.

Kompleksitas Filosofis Diskresi Hukum
Diskresi penegak hu­­­kum dalam sistem hukum Indonesia me­rupakan instrumen hukum yang paling kom­pleks dan pro­blematis. Ia pada hakikat­nya adalah ruang ke­bijaksanaan individual aparat penegak hukum untuk membuat kepu­tusan hukum yang tidak se­penuhnya terikat pada ketentuan normatif tertulis.

Namun, dalam praktik­nya, diskresi justru telah bertransformasi menjadi mekanisme yang me­lahirkan ketidakadilan sistemik. Profesor Mar­djono Rekso­diputro dari Universitas Indonesia mengkritisi fenomena ini sebagai ”patologi dis­kresio­nal”—suatu kondisi di mana ruang kebijak­sanaan hukum justru menjadi instrumen untuk melanggengkan ketidak­setaraan struktural dalam proses penegakan hukum.

Diskresi yang semula dimaksudkan sebagai katup keadilan substantif berubah menjadi pintu masuk praktik sewenang-wenang dan subjektivitas berlebihan.

Disparitas sanksi pidana yang dihasilkan melalui diskresi penegak hukum tidak dapat dipahami sekadar sebagai per­soalan teknis hukum, melainkan refleksi dari kompleksitas psikologis dan sosiologis aparat penegak hukum.

Setiap keputusan hukum di­ben­tuk oleh jejaring kompleks praduga, bias kultural, pengalaman personal dan konstruksi kekuasaan yang melekat pada diri penegak hukum.

Contoh konkret dapat dilihat dari kasus yang penulis tukilkan di atas. Bahkan, yang lebih ekstrim dapat dilihat dalam perbedaan per­lakuan hukum antara pelaku tindak pidana dari kalangan ekonomi lemah dengan mereka yang me­miliki akses kekua­saan dan sumber daya.

Seorang petani yang mencuri kayu untuk bertahan hidup akan diperlakukan secara diametral berbeda dengan korporasi yang melakukan perusakan lingkungan skala besar, meskipun secara objektif dampak kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih masif.

Hal tersebut dapat terjadi lantaran adanya meka­nisme struktural kekua­saan. Sistem hukum Indonesia masih dibayangi kultur pa­triarkal dan hierarkis yang membe­rikan ruang lebih luas bagi mereka yang memiliki modal sosial dan ekonomi untuk ”bernegosiasi” dengan aparatur hukum. Hal ini menciptakan semacam ”jalur khusus” dalam penegakan hukum yang tidak tersedia bagi kelompok marginal.

Adanya ketidaksera­gaman interpretasi hukum masing-masing penegak terhadap suatu norma hukum (hakim, jaksa, dan penyidik) bisa membe­rikan pemaknaan yang sangat berbeda terhadap fakta hukum yang sama. Dan pada gilirannya melahirkan varian sanksi yang inkonsisten.

Kondisi demikian di­perparah dengan pengaruh faktor non-hukum. Dimana pertim­bangan luar norma hukum kerap meme­ngaruhi proses diskresi. Latar belakang sosial, kedekatan personal, preferensi ideologis, bahkan sentimen pri­mordial menjadi faktor tersembunyi dalam pengambilan keputusan hukum.

Walakhir, reformasi sistem pemidanaan bukanlah proyek jangka pendek. Melainkan proses transformasi berkelan­jutan yang membutuhkan komitmen multi-stake­holder. Keberhasilan upaya ini sangat tergan­tung pada kemampuan kita untuk men­dekon­struksi paradigma lama dan membangun episte­mologi hukum baru yang lebih berkeadaban, ma­nu­siawi, dan ber­keadilan.
Wallahualam…

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pidana #filosofi #Penegakan #sistem #disharmonisasi #Indonesia #hukum