Sistem pemidanaan di Indonesia saat ini menghadapi kompleksitas terkait dengan implementasi keadilan substantif. Fenomena disharmonisasi dalam penegakan hukum yang terjadi menunjukkan adanya ketidakselarasan antara filosofi dasar pemidanaan dengan praktik konkret di lapangan.
DI Kabupaten Tuban, disharmonisasi pidana itu terpotret pada kasus pencurian kayu Perhutani dan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi secara ilegal dengan terdakwa Kumala Puspita Hadi dkk yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Pada kasus ini, para terdakwa penyelundupan pupuk bersubsidi itu hanya divonis 3-4 bulan penjara. Bahkan, sebelumnya juga tidak ditahan.
Fakta disharmonisasi pidana ini menjadi sebuah cerminan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tengah mengalami krisis identitas fundamental.
Tidak hanya sekadar persoalan teknis penerapan pasal, melainkan krisis filosofis yang mempertanyakan esensi keadilan itu sendiri, bahkan mengungkapkan adanya disparitas yang men-colok dalam penerapan sanksi pidana.
Dekonstruksi Filosofis Pemidanaan
Dalam perspektif filosofis yang dikembangkan oleh para ahli hukum terkemuka seperti Satjipto Rahardjo, Theo Huijbers, dan Philippe Nonet mengungkapkan bahwa hukum tidak boleh dipahami sebagai instrumen mekanis belaka.
Melainkan sebagai mekanisme dinamis yang hidup dan berinteraksi dengan realitas sosial yang kompleks. Setiap sanksi pidana tidak cukup hanya dinilai dari sudut formal legalistik, namun harus ditelaah secara mendalam melalui lensa kemanusiaan, konteks sosial-ekonomi dan pertimbangan moral
yang komprehensif.
Lebih lanjut Profesor E.M. Meijers dari Universitas Leiden menegaskan pentingnya asas proporsionalitas dalam penjatuhan pidana dan konsep hukum Belanda. Pemidanaan tidak boleh kehilangan aspek kemanusiaan dan harus mempertimbangkan konteks sosial-personal pelaku.
Lebih jauh dalam konteks ini, sistem pemidanaan tidak dapat dipahami sebagai mekanisme mekanistik yang rigid. Melainkan sebagai instrumen transformasi sosial yang bersentuhan langsung dengan martabat kemanusiaan.
Pandangan ini secara fundamental menantang paradigma positivisme hukum yang cenderung formalistik dan menafikan dimensi kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
Disharmonisasi Sanksi Pidana
Ketika mengkomparasikan sejumlah kasus yang melibatkan tindak pidana dengan spektrum berbeda, tampak dengan sangat jelas paradoks fundamental dalam sistem pemidanaan Indonesia.
Kasus pencurian kayu oleh masyarakat marginal yang diancam dengan sanksi pidana berat melalui UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menunjukkan betapa sistem hukum gagal membaca konteks sosiologis pelaku.
Konstruksi hukum yang ada justru cenderung memarginalkan kelompok rentan, mengabaikan faktor struktural kemiskinan dan keterbatasan akses ekonomi.
Sebaliknya, dalam kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal yang hanya diancam dengan pidana yang sangat ringan.
Alih-alih tindak pidana tersebut memiliki dampak sistemik bagi kehidupan masyarakat luas dan pula melibatkan kompleksitas regulasi lintas instrumen hukum, sistem pemidanaan tampak kehilangan coherence.
Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Darurat, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini secara diametral bertentangan dengan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) yang menjadi salah satu pilar fundamental negara hukum.
Sungguh kondisi seperti ini berimplikasi sangat serius. Ketidakadilan dalam pemidanaan tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, melainkan juga berpotensi mendegradasi legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Dibutuhkan transformasi fundamental dalam paradigma pemidanaan, yang menempatkan konteks sosiologis, keadilan substantif, dan prinsip-prinsip kemanusiaan sebagai pertimbangan utama dalam setiap putusan hukum.
Kompleksitas Filosofis Diskresi Hukum
Diskresi penegak hukum dalam sistem hukum Indonesia merupakan instrumen hukum yang paling kompleks dan problematis. Ia pada hakikatnya adalah ruang kebijaksanaan individual aparat penegak hukum untuk membuat keputusan hukum yang tidak sepenuhnya terikat pada ketentuan normatif tertulis.
Namun, dalam praktiknya, diskresi justru telah bertransformasi menjadi mekanisme yang melahirkan ketidakadilan sistemik. Profesor Mardjono Reksodiputro dari Universitas Indonesia mengkritisi fenomena ini sebagai ”patologi diskresional”—suatu kondisi di mana ruang kebijaksanaan hukum justru menjadi instrumen untuk melanggengkan ketidaksetaraan struktural dalam proses penegakan hukum.
Diskresi yang semula dimaksudkan sebagai katup keadilan substantif berubah menjadi pintu masuk praktik sewenang-wenang dan subjektivitas berlebihan.
Disparitas sanksi pidana yang dihasilkan melalui diskresi penegak hukum tidak dapat dipahami sekadar sebagai persoalan teknis hukum, melainkan refleksi dari kompleksitas psikologis dan sosiologis aparat penegak hukum.
Setiap keputusan hukum dibentuk oleh jejaring kompleks praduga, bias kultural, pengalaman personal dan konstruksi kekuasaan yang melekat pada diri penegak hukum.
Contoh konkret dapat dilihat dari kasus yang penulis tukilkan di atas. Bahkan, yang lebih ekstrim dapat dilihat dalam perbedaan perlakuan hukum antara pelaku tindak pidana dari kalangan ekonomi lemah dengan mereka yang memiliki akses kekuasaan dan sumber daya.
Seorang petani yang mencuri kayu untuk bertahan hidup akan diperlakukan secara diametral berbeda dengan korporasi yang melakukan perusakan lingkungan skala besar, meskipun secara objektif dampak kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih masif.
Hal tersebut dapat terjadi lantaran adanya mekanisme struktural kekuasaan. Sistem hukum Indonesia masih dibayangi kultur patriarkal dan hierarkis yang memberikan ruang lebih luas bagi mereka yang memiliki modal sosial dan ekonomi untuk ”bernegosiasi” dengan aparatur hukum. Hal ini menciptakan semacam ”jalur khusus” dalam penegakan hukum yang tidak tersedia bagi kelompok marginal.
Adanya ketidakseragaman interpretasi hukum masing-masing penegak terhadap suatu norma hukum (hakim, jaksa, dan penyidik) bisa memberikan pemaknaan yang sangat berbeda terhadap fakta hukum yang sama. Dan pada gilirannya melahirkan varian sanksi yang inkonsisten.
Kondisi demikian diperparah dengan pengaruh faktor non-hukum. Dimana pertimbangan luar norma hukum kerap memengaruhi proses diskresi. Latar belakang sosial, kedekatan personal, preferensi ideologis, bahkan sentimen primordial menjadi faktor tersembunyi dalam pengambilan keputusan hukum.
Walakhir, reformasi sistem pemidanaan bukanlah proyek jangka pendek. Melainkan proses transformasi berkelanjutan yang membutuhkan komitmen multi-stakeholder. Keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada kemampuan kita untuk mendekonstruksi paradigma lama dan membangun epistemologi hukum baru yang lebih berkeadaban, manusiawi, dan berkeadilan.
Wallahualam…