Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Surat Terbuka untuk Bu Sri Mulyani yang Menyamakan Pajak dengan Zakat

Ahmad Atho’illah • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 23:10 WIB
Ilustrasi surat terbuka untuk Sri Mulyani
Ilustrasi surat terbuka untuk Sri Mulyani

RADARTUBAN- Dear, Bu Sri Mulyani yang baru saja mewakili Menteri Agama—menasihati rakyat untuk membayar pajak, yang katanya, “di dalam setiap rezeki dan harta yang kita dapat, ada hak orang lain.

Dan hak orang lain itu bisa diberikan melalui zakat, wakaf, dan membayar pajak,’’ ujarnya disambut tawa “sekongkol” para hadirin, yang sebagian besar juga para pejabat.

Halo, Bu Sri… Apa kabs…? Semoga selalu sehat dan senantiasa memiliki banyak ide kreatif untuk memajaki rakyat, dan semoga nasib Pak Prabowo tidak seperti Sadewo.

Dulu, saya termasuk orang yang terpukau dengan kehebatan dan kecerdasan Bu Sri. Semua itu karena prestasi Bu Sri di bidang ekonomi.

Terlebih, ketika Bu Sri menduduki jabatan sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Orang Indonesia mana yang tidak bangga terhadap jenengan. Wong anak saya saja pengen seperti Bu Sri.

Namun, ternyata benar sikap Mas Gibran: Diam pangkal aman. Sebab, semakin sering seseorang berbicara, maka semakin mudah pula orang lain memahami karakter kita. Makanya, Mas Gibran tidak banyak bicara. Tahu kan, tujuannya agar apa? Ya, itu sudah menjadi rahasia kita bersama.

Nah, karena belakangan ini Bu Sri banyak omon-omon, saya akhirnya mulai tahu dan paham karakter Bu Sri yang sesungguhnya seperti apa.

Saya pun teringat puisi Wiji Tukul berjudul: Apa Guna. Bu Sri hafal bait-baitnya kan, wabilkhusus bait pertama dan kedua, yang bunyinya sepert ini:

Apa guna punya ilmu tinggi

kalau hanya untuk mengibuli

Entah kenapa, ya Bu, pas jenengan ceramah di acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dilaksanakan secara daring pada 13 Agustus kemarin, kok perasaan saya langsung teringat pusi Wiji Tukul: Apa Guna.

Memang tidak ada yang salah dengan ucapan Bu Sri. Hanya saja, kenapa sih jujurnya nanggung—kok tidak sekalian saja, atau Bu Sri menganggap orang se-Indonesia tidak ada yang paham—bahwa semakin tinggi pendapatan negara atau semakin tinggi pendapatan asli daerah (PAD), maka semakin banyak pula operasional dan insentif yang diterima pejabatnya.

Ya, kita sebagai rakyat memang g*bl*k, tapi tidak amat-amatlah, Bu. Pun tidak perlu meminta anak-anak kami, yang menjadi peserta sekolah rakyat (SR) untuk bersyukur karena negara sudah hadir dan memberikan kesempatan pada mereka untuk mendapatkan pendidikan, aktivitas, punya teman-teman baru, dan bisa makan tiga kali sehari, seperti yang Bu Sri ucapkan saat meninjau SR Menengah Atas 10 di Jakarta Selatan pada 9 Agustus lalu.

Apa sih, yang sebenarnya ada di pikiran Ibu, sampai hal yang semestinya dan sudah seharunya menjadi tanggung jawab negara saja, masih merendahkan rakyat kecil. Pernah dosa apa kami dengan Anda.

Bu, kami itu tahu, niat para pejabat dalam menggenjot pendapatan negara atau pendapatan asli daerah (PAD) tidak semata-mata dan niat murni untuk pembangunan, untuk menyejahterakan rakyat.

Apa sih susahnya jujur: bahwa semakin tinggi pendapatan negara atau PAD, maka semakin banyak pula duit operasional dan insentif yang diterima Ibu dan teman-teman Ibu. Kenapa sih, hanya hal-hal kecil yang disampaikan kepada rakyat.

Misalnya, gaji pokok yang sedikit, padahal kita juga tahu, yang besar itu biaya operasional, insentif, dan lain-lainnya. Kenapa sih, masalah seperti ini saja harus membohongi rakyat.

Sebagai contoh di konteks lokal saja, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2000, besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah sebagai berikut: 1) PAD sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah (biaya operasional yang diterimakan) Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD; 2) Di atas Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD; 3) Di atas Rp 10 miliar s/d Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen dari PAD; 4) Di atas Rp 20 miliar s/d Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD; 5) Di atas Rp 50 miliar s/d Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD; 6) Di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Perlu dicatat, uang ratusan miliar tersebut baru sebatas untuk biaya operasional, belum termasuk insentif.

Tetangga terdekat, Kabupaten Gresik, misalnya, pada 2024 lalu, pemberian insentif untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan para pejabat di lingkup pemkab setempat diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 950/271/HK/437.12/2024 tentang Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Gresik Periode Triwulan 1 Tahun 2024.

Berdasar surat keputusan tersebut, insentif pemungutan kepada pejabat dan pelaksana pemungutan pajak daerah Kabupaten Gresik periode triwulan I 2024 diberikan dengan rincian sebagai berikut: a) Bupati Gresik sebesar 18 dikali gaji pokok dan tunjangan yang melekat dikali koefisien; b) Wakil Bupati Gresik sebesar 18 dikali gaji pokok dan tunjangan yang melekat dikali koefisien; c) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik sebesar 6 kali basic tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dikali koefisien; d) Sekretaris BPPKAD sebesar 6,75 kali basic tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan kali koefisien; e) Kepala bidang sebesar 6,75 dikali basic tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan koefisien; dan seterusnya hingga staf pelaksana ASN kelas jabatan 1 mendapat sebesar 15 kali basic tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kali koefisien.

Jika ditotal, insentif yang didapat Bupati Gresik dari hasil pemungutan pajak itu mencapai Rp 147 juta per triwulan. Sedangkan wakil bupati sebesar Rp 118 juta, dan seterusnya hingga staf pelaksana ASN yang bertugas melakukan pemungutan pajak.

Bagaimana dengan Tuban, dan dua tetangga kabupaten, yakni Lamongan dan Bojonegoro? Saya cukup kesulitan menemukan regulasi yang mengatur pemberian insentif pemungutan pajak di tiga kabupaten ini.

Hanya Kabupaten Gresik yang di-share secara terbuka. Namun yang pasti, hal ini menandaskan bahwa semakin tinggi pendapatan pajak yang didapat pemerintah daerah, maka semakin tinggi pula uang operasional dan insentif yang didapat kepala daerah, wakil kepala daerah, dan para pejabat terkait di lingkup pemkab setempat.

Pertanyaannya sekarang, jika di level daerah saja duit operasional dari hasil PAD dan insentif pemungutan pajak saja mencapai ratusan juta hingga mendekati miliar per tahun, lalu berapa uang operasional dan insentif untuk para pejabat di level provinsi dan nasional sekelas Bu Menteri yang terhormat, Sri Mulyani dan kawan-kawannya. Tentu mencapai miliaran hingga puluhan, bahkan mungkin ratusan miliar per tahun.

Lalu, Anda dengan entengnya menyeramahi rakyat—bahwa setiap rezeki yang kita dapat ada hak orang lain—yang harus dibayarkan melalui pajak. Dan sialnya, Anda berlindung di balik agama—menyamakan pajak seperti membayar zakat, yang diberikan kepada fakir-miskin.

Bilang saja, sebagian hak orang lain yang Anda katakan, itu maksudnya adalah hak Anda. Kalau jujur jangan tanggung-tanggung.

Cukup, Bu, ini saja surat terbuka yang saya tulis. Salam sehat selalu, dan teruslah memajaki rakyat, hingga kami benar-benar tidak tahan, lalu melawan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#zakat #pad #pajak #intensif #sri mulyani