RADARTUBAN- MASA Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sering terjebak dengan stigma perpeloncoan dan momentum ‘wewenang senioritas’ yang sesung guh nya menggeser hakikat dasar pendidikan itu sendiri.
Melalui peluncuran regulasi terbaru, Kemen dikdasmen menetapkan kebijakan visioner guna melerai stigma paradigma orientasi siswa tersebut dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendik dasmen) Nomor 12 Tahun 2026.
Permendikdasmen yang berisi standarisasi pelaksanaan MPLS Ramah dan di integrasikan langsung dengan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Langkah yang menegaskan bahwa gerbang pertama anak-anak Indonesia memasuki dunia sekolah harus dibuka dengan rasa aman, kehangatan kasih sayang, dan kebahagiaan sejati.
Kebijakan yang menjadi manifestasi nyata penyelarasan arah pendidikan nasional dengan tuntutan global Sustainable Development Goals (SDGs) Target 4.a, yaitu membangun fasilitas pendidikan yang responsif terhadap anak dan menjamin lingkungan belajar yang aman, inklusif, serta efektif bagi semua.
Pentingnya Perlindungan Anak di Sekolah
Data empiris yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara berkala menunjukkan bahwa tren pelanggaran hak anak di ranah pendidikan masih didominasi oleh kasus perundungan (bullying) dan kekerasan fisik, baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun oknum pendidik.
Realitas ini relevan dengan laporan global UNESCO yang menegaskan bahwa satu dari tiga siswa di seluruh dunia mengalami kekerasan di sekolah setiap bulannya. Karena itu, kehadiran Permen dikdasmen 12/2026 memberikan payung hukum konkret bagi tata kelola MPLS agar tidak lagi menjadi ruang pembiaran tindak kekerasan kekuasaan, melain kan menjadi saringan utama yang menanamkan kultur antikekerasan sejak hari pertama sekolah dimulai.
Permendikdasmen 12/2026 merupakan hukum pidanawan/regulasi turunan yang memperkuat tata kelola perlindungan anak yang di amanatkan oleh Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak se cara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, kejahatan seksual, dan diskriminasi.
Profesor yang pernah menjadi anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Johannes Gunawan, menggaris bawahi hukum tata kelola pendidikan harus menempatkan hak konstitusional anak sebagai subjek hukum utama yang dilindungi martabatnya. Hak atas rasa aman di sekolah bukanlah sebuah privilese, melainkan hak asasi mendasar yang mengikat secara yuridis formal bagi seluruh penyelenggara pendidikan.
Dekonstruksi Karakter MPLS
Pergeseran paradigma MPLS dari metode indoktrinasi menuju pendekatan ramah anak ini sejalan dengan salah satu cita-cita fi lo sofis Pendidikan sejak abad 19-an, Paulo Freire. Dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed (Pendidikan Kaum Tertindas) menjadi lensa teoretis yang sangat relevan. Ia mengkritik keras model “pendidikan gaya bank” (banking concept of education), di mana siswa diposisikan sebagai wadah kosong yang pasif, sedangkan guru atau senior menjadi penimbun pengetahuan yang memegang kendali otoriter.
Dalam konteks MPLS konvensional yang bercorak mi literistik atau penuh tekanan, model gaya bank ini mewujud dalam bentuk pemaksaan atribut-atribut tidak masuk akal dan kepatuhan buta yang mematikan daya kritis siswa baru.
Sebaliknya, Permendikdas men 12/2026 dan Gernas RANA menuntut transformasi tata kelola yang bercorak humanis melalui “pedagogi pembebasan” berbasis dialog. MPLS yang humanis memperlakukan peserta didik sebagai subjek aktif yang me miliki kesadaran kritis (conscientization)
Melalui proses orientasi yang hangat dan penuh kasih sayang, sekolah mendekonstruksi hubungan ke kuasaan yang opresif menjadi hubungan dialogis yang setara dan komunikatif. Pendekatan humanistik ini memastikan bahwa adaptasi lingkungan baru tidak dilewati anak dengan kecemasan psikologis, melainkan dengan kegembiraan akademis yang merangsang perkembangan spiritual dan sosial anak secara optimal.
Kebijakan Tata Kelola Pendidikan yang Berkelanjutan
Peralihan dari MPLS konvensional menuju orientasi yang inklusif menuntut pemaknaan mendalam dari aspek teori tata kelola organisasi.
Berdasarkan kerangka teoretis dalam jurnal mana jemen kebijakan terbaru, ber judul Penerapan Prinsip Good Governance pada Biro krasi Satuan Pendidikan Me nengah: Evaluasi Sistemik Ruang Aman Siswa, oleh Widjaja dan Handoko (2025) menyebutkan bahwa efektivitas regulasi sekolah sangat bertumpu pada penerapan prinsip Good Governance di tingkat institusional.
Transformasi iklim sekolah memerlukan integrasi komprehensif antara tiga pilar utama tata kelola: akuntabilitas pemangku ke pentingan (stakeholder accountability), transparansi penegakan regulasi (regulatory transparency), dan par tisipasi aktif ekosistem (participatory ecosystem).
Dalam konteks imple mentasi Permendikdasmen 12/ 2026, tata kelola ini mewujud melalui standardisasi operasional yang menolak segala bentuk impunitas terhadap tindakan kekerasan. Manajemen sekolah tidak lagi bergerak secara tertutup, melainkan wajib membuka ruang pengawasan kolektif yang melibatkan komite sekolah, wali murid, dan dinas terkait.
Dengan menempatkan anak sebagai pusat dari seluruh kebijakan (child-centered governance), tata kelola sekolah bertransformasi dari sekadar kontrol birokra si yang kaku menjadi me kanisme pelayanan publik yang menjamin hakhak psikososial peserta didik terpenuhi secara konsisten tanpa ada diskriminasi.
Langkah ini secara langsung mendukung pemenu han agenda internasional SDGs 2030, khususnya dalam mereduksi ketimpangan akses terhadap ruang belajar yang kondusif. Tatkala manajemen pendidikan mampu mengintegrasikan visi nasional Gernas RANA dengan mekanisme pengawasan internal sekolah yang ketat, maka iklim sekolah yang aman, nyaman, dan sehat akan terbentuk secara organik.
Transformasi tata kelola MPLS yang ramah bukan sekadar rutinitas admi nistratif tahunan, melainkan sebuah investasi jangka panjang negara dalam menjaga esensi kemanusiaan anak-anak Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni