RADARTUBAN - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Namun, perkara yang semestinya telah selesai justru menjadi persoalan politik dan menarik untuk diulik.
Dalam hukum tata negara, kita harus membedakan antara apa yang diputus pengadilan, apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, dan apa yang masih membutuhkan penjelasan.
Baca Juga: Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Wapres: Harus Bersikap Negarawan
Pertama-tama, yang harus kita pahami adalah substansi dari putusan MK. Dalam perkara yang dimaksud, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Artinya, amar putusan tersebut tidak mendiskualifikasi ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa MK sudah memutus Gibran tidak sah sebagai wakil presiden, maka pertanyaan sederhananya adalah: Mana amar putusannya?
Jangan sampai kesimpulan dibangun hanya berdasarkan potongan pertimbangan hukum yang dilepaskan dari konteks perkara. Namun, juga jangan pula menganggap bahwa permohonan yang tidak dapat diterima otomatis menjawab seluruh persoalan substantif yang diperdebatkan. Sebab, putusan mengenai kedudukan hukum berbeda dengan putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara.
Pertanyaan selanjutnya: Apa yang membuat pertimbangan hukumnya menarik? Itulah yang sebenarnya menjadi persoalan.
Perhatian publik tertuju pada bukti dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan penyelesaian pendidikan setingkat SMA atau sederajat, termasuk mengenai certificate of attendance.
Secara umum, sertifikat kehadiran menunjukkan bahwa seseorang mengikuti kegiatan pembelajaran. Dokumen tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus.
Namun, sebelum memberikan hipotesis, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah keseluruhan bukti, ketentuan hukum yang berlaku, dan proses administrasi penyetaraannya.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan semata-mata Gibran lulus atau tidak, tapi dokumen apa yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon, siapa yang berwenang melakukan penyetaraan, dan apakah prosesnya telah sesuai dengan hukum?
Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Pemenuhan persyaratan calon pejabat publik merupakan bagian dari integritas penyelenggaraan demokrasi.
Berikutnya, soal pertanyaan: mengapa tidak didiskualifikasi? Di sinilah hukum tata negara bekerja untuk memahaminya.
Publik mungkin berpikir, jika ada persoalan persyaratan calon, mengapa tidak langsung dibatalkan saja. Sekilas masuk akal. Tetapi hukum tidak bekerja hanya berdasarkan asumsi atau keinginan publik.
Baca Juga: MK Serahkan Tindak Lanjut Kasus Syarat Pendidikan Gibran ke Lembaga Berwenang, Ini Respons DPR
Ada kewenangan lembaga, objek perkara, kedudukan hukum para pihak, hukum acara, dan batas akibat hukum yang dapat dijatuhkan pengadilan.
MK bukan lembaga yang dapat menjatuhkan segala jenis putusan terhadap setiap persoalan pejabat negara. Kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, persoalan persyaratan pencalonan, perselisihan hasil pemilu, dan pemberhentian pejabat negara tidak boleh dicampuradukkan begitu saja.
Tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jenis perkara yang sama. Dan tidak setiap dugaan pelanggaran otomatis melahirkan kewenangan untuk membatalkan jabatan seseorang. Inilah pentingnya prinsip negara hukum.
Lalu, apa implikasi dari putusan MK? Yang jelas, Gibran tetap menjabat sebagai wakil presiden karena putusan dalam perkara tersebut tidak memuat amar yang mendiskualifikasi atau memberhentikannya.
Namun, status jabatan yang tetap berlaku tidak otomatis menjadikan setiap pertanyaan mengenai proses pemenuhan persyaratan pencalonan kehilangan relevansinya.
Kalau dokumennya sah, dasar hukumnya dapat dijelaskan. Kalau proses penyetaraannya telah dilakukan, kewenangan lembaga dan prosedurnya dapat diterangkan. Dan kalau ada keberatan yang memiliki dasar hukum, tersedia mekanisme yang harus ditempuh sesuai ketentuan.
Publik memang memiliki hak untuk bertanya. Namun, pertanyaan harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum. Negara juga harus mampu menjelaskan tindakan administrasinya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ruang yang belum terjelaskan justru dipenuhi oleh spekulasi. Tapi, juga jangan pula kritik publik dianggap sebagai serangan hanya karena menyangkut pejabat yang sedang berkuasa.
Baca Juga: Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, PKB Usulkan Pembentukan Pansus
Dalam negara hukum demokratis, legitimasi jabatan tidak cukup dibicarakan hanya melalui pelantikan. Ada konstitusi, persyaratan hukum, prosedur, kewenangan, dan akuntabilitas yang harus berjalan beriringan.
Kita harus menghindari dua kesalahan sekaligus. Pertama, menyimpulkan bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak lulus hanya berdasarkan pertimbangan tertentu. Kedua, menganggap seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan otomatis selesai hanya karena permohonan tidak dapat diterima.
Dan keduanya tidak dapat dikatakan benar jika tidak didukung analisis hukum yang utuh. Lantas, apa kesimpulannya? Yang jelas, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya tetap harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bukti harus diuji. Kewenangan harus dibatasi. Putusan harus dibaca secara utuh. Dan kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Kritis adalah sebuah keharusan, tapi jangan meninggalkan nalar hukum. Sebab, demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa pertanyaan, melainkan demokrasi yang mampu menjawab pertanyaan melalui mekanisme hukum yang benar. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban