Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Syarat Lulus Tahun Ini Hanya Berkelakuan Baik

Amin Fauzie • Sabtu, 8 April 2023 | 23:21 WIB
CONTOH BAIK: Siswa SD Bina Anak Sholeh Tuban yang mengisi waktu luangnya untuk membaca buku di perpustakaan sekolah. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
CONTOH BAIK: Siswa SD Bina Anak Sholeh Tuban yang mengisi waktu luangnya untuk membaca buku di perpustakaan sekolah. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Penentu kelulusan siswa setiap tahunnya semakin dipermudah. Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban menetapkan syarat kelulusan hanya berkelakuan baik selama menempuh pendidikan.

Syarat tersebut ditunjukkan dengan nilai akademis yang memenuhi standar kelulusan minimal dan tidak pernah terlibat urusan hukum dalam bentuk apa pun.

[irp posts="12220" ]

Aturan kelulusan tersebut salah satunya merujuk Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghapusan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, dan Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut tertulis syarat lulus sekolah 2023 tidak lagi memerlukan nilai ujian nasional. Dengan dihapusnya syarat tersebut, praktis kelulusan merupakan wewenang penuh masing-masing lembaga pendidikan.

Meski sekolah memiliki domain penuh dalam menentukan kelulusan siswanya, kelulusan peserta didik minimal wajib memenuhi tiga kriteria.

Merujuk SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Syarat Kelulusan, siswa wajib menyelesaikan program pembelajaran dengan dibuktikan nilai rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal B (baik) dan mengikuti berbagai ujian yang dilaksanakan lembaga pendidikan.

Secara umum, sekolah tidak memberikan syarat khusus dalam menentukan kelulusan siswanya.

Plt Sekretaris Disdik Tuban Ismail menyampaikan, syarat umum kelulusan siswa adalah wajib berkelakuan baik. Itu berlaku untuk jenjang SD maupun SMP.

Tahun lalu, syarat tambahan untuk kelulusan jenjang SD adalah harus lulus ujian keagamaan atau mendapatkan sertifikat munaqosah. Mulai tahun ini, disdik belum memutuskan apakah syarat yang sama bakal berlaku atau tidak.

‘’Syarat umum kelulusan siswa harus berkelakuan baik. Itu pun sekolah yang menentukan,’’ tegasnya.

Mantan kepala SDN Socorejo, Kecamatan Jenu ini mengatakan, meski ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi, namun pada prinsipnya syarat kelulusan hanya dinilai berkelakuan baik oleh pihak sekolah.

Ismail mengatakan, tujuan pendidikan adalah menciptakan generasi yang berakhlak baik dan berbudi pekerti luhur. Karena itu, tujuan tersebut harus tercapai sebelum siswa lulus.

‘’Selama mengikuti semua kegiatan sekolah dan tidak pernah bertindak kriminal, sekolah pasti mempermudah kelulusannya,’’ tegasnya.

Pejabat yang juga kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Tuban itu menyampaikan, meski tak lagi jadi syarat kelulusan, nilai ujian sekolah tetap penting sebagai indikator kelulusan.

Dengan pertimbangan tersebut, dia mengimbau seluruh siswa untuk tetap serius mengikuti setiap ujian sekolah. Apalagi, nilai ujian sekolah dapat menunjang poin untuk masuk melalui jalur prestasi.

‘’Nilai ujian sekolah bisa digunakan untuk jalur prestasi,’’ kata dia yang mengingatkan untuk tidak mengesampingkan ujian.(yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie
#syarat kelulusan SD #zonasi sd #syarat masuk SD #syarat lulus #Munaqosah