RADARTUBAN- Tingginya UKT masih menjadi polemik di kalangan mahasiswa.
Beberapa waktu lalu, mahasiswa di berbagai daerah melakukan unjuk rasa karena tingginya UKT yang diterapkan kampusnya.
Pembicaraan tingginya UKT di beberapa perguruan tinggi semakin marak setelah Kemendikbudristek menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier.
Ini berarti perguruan tinggi bukanlah pendidikan wajib.
Karena bukan pendidikan wajib dan bukan program 12 tahun belajar, Kemendikbud tidak dapat memberikan keringanan biaya UKT selayaknya pendidikan di SD hingga SMA.
Hal tersebut menuai berbagai tanggapan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, saat ini semua lowongan pekerjaan membutuhkan spesifikasi pendidikan yang cukup tinggi.
Sulit bagi mereka dari kalangan ekonomi rendah yang ingin kuliah.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait tingginya UKT, Mendikbudristek Nadiem Makarim buka suara.
Dia menegaskan kenaikan UKT hanya dialami mahasiswa baru.
Bukan pada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan tinggi, seperti yang dipikirkan masyarakat saat ini.
Dia juga menyampaikan banyaknya masyarakat yang salah pengertian tentang kenaikan UKT yang diberlakukan saat ini.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosial media, dan lain-lain. Bahwa ini kan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikan,” ungkapnya.
Dalam rapat bersama dengan DPR, Nadiem menyampaikan beberapa komimen Kemendibudristek terkait permasalahan UKT.
Yang pertama, kementeriannya memastikan bahwa kenaikan UKT di universitas masuk akal dan rasional.
“Kemendikbud punya peranan yang sangat penting dan kuat untuk memastikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga ekonomi yang lebih tinggi,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kenaikan UKT tersebut harus melalui rekomendasi Kemendikburistek.
Jika ditemukan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal, maka akan langsung diberhentikan.
Pada kesempatan yang sama, dia menyebutkan bahwa keinaikan UKT tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan tergesa-gesa.
Pada komitmen kedua, Kemendikbudristek berupaya untuk meningkatkan KIPK kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang sangat membutuhkan.
Dengan memperhatikan pelaksanaan tangga UKT, maka semua masyarakat akan mampu mengenyam pendidikan tinggi, apa pun tingkatan ekonominya.
“Dengan memastikan tangga UKT dilaksanakan, sehingga yang mampu, membayar lebih banyak. Sedangkan yang tidak mampu, membayar lebih sedikit. Di bagian tangga paling rendah diberikan kesempatan melalui KIPK,” pungkasnya. (gi)
Editor : Amin Fauzie