RADARTUBAN - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Reini Wirahadikusumah akihrnya memenuhi tuntutan mahasiswa yang mengadakan aksi unjuk rasa pada Kamis (26/9).
Kebijakan mengenai kewajiban kerja paro waktu tanpa imbalan bagi penerima beasiswa di ITB telah dicabut.
Kebijakan ini berkaitan dengan kewajiban kerja paro waktu bagi mahasiswa ITB yang menerima keringanan UKT atau dianggap sebagai penerima beasiswa.
Pengumuman mendadak melalui surel kepada 5.500 mahasiswa ini menimbulkan polemik, karena dinilai memaksa dan mahasiswa tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua KM ITB, Fidela Marwa Huwaida, menuntut pencabutan kebijakan tersebut.
Mereka juga menegaskan agar kampus memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Pekerjaan paro waktu bagi mahasiswa ITB harus bersifat sukarela dan tidak terkait dengan hak pengurangan UKT. Tuntutan ini disetujui oleh Reini melalui kontrak politik yang ditandatangani bersama Ketua KM ITB.
Kontrak politik terkait kewajiban kerja paro waktu bagi mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT antara Kabinet KM ITB dan Rektorat ITB mencakup tiga poin utama, antara lain:
1. Institut Teknologi Bandung sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
2. Pekerjaan paro waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.
3. ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan- kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
Dengan ditandatanganinya kontrak politik bermeterai Rp10.000, kewajiban kerja paro waktu yang diberlakukan bagi 5.500 mahasiswa resmi dicabut.
“5500 mahasiswa ITB yang kemarin mendapatkan email kewajiban kerja paro waktu karena memperoleh keringanan dari ITB, hari ini resmi dicabut,” tegas Fidela kepada massa aksi usai menandatangani kontrak politik tersebut.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama