RADAR TUBAN – Kasus kriminalisasi guru kembali menjadi sorotan setelah Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, yang kebetulan adalah anak seorang polisi.
Tak sampai di situ, Supriyani juga disebut-sebut dimintai uang Rp 50 juta untuk tebusan agar tidak dilanjut ke proses hukum oleh oknum tertentu.
Setelah seminggu mendekam di penjara, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, namun kasus ini tetap berlanjut dan memicu protes luas.
Tagar #SaveIbuSupriyani menjadi viral di media sosial, diikuti dengan aksi mogok mengajar oleh sejumlah guru sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka.
Kejadian ini juga menarik perhatian karena bertepatan dengan pergantian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dari Nadiem Makarim kepada Abdul Mu'ti.
Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi tantangan besar pertama bagi Abdul Mu'ti untuk menyikapi maraknya isu kriminalisasi terhadap guru.
Tuduhan kekerasan terhadap guru, terutama dalam konteks mendisiplinkan murid, bukanlah masalah baru. Selama sepuluh tahun terakhir, sejumlah guru telah dihadapkan ke pengadilan, dengan beberapa dihukum bersalah dan lainnya dibebaskan.
Kejadian seperti ini menyoroti pentingnya langkah preventif untuk mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pemerintah pun telah merespons dengan menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Peraturan ini mewajibkan pembentukan satuan tugas khusus yang bertanggung jawab untuk menangani kekerasan di sekolah, serta melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh komunitas pendidikan.
Salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menerapkan konsep "disiplin positif". Konsep ini bertujuan mendisiplinkan siswa tanpa kekerasan atau hukuman fisik. Dengan pendekatan ini, diharapkan murid dapat memahami dan mengikuti aturan secara sadar, bukan karena ancaman hukuman atau iming-iming hadiah.
Penerapan disiplin positif melibatkan kerjasama antara sekolah dan orang tua dalam mendidik anak. Di sekolah, guru dan siswa bersama-sama membuat kesepakatan tentang aturan kelas. Jika ada pelanggaran, pendekatan restitusi digunakan, di mana guru berusaha menggali alasan di balik kesalahan dan membantu siswa memperbaiki perilakunya.
Disiplin positif tidak hanya diterapkan di sekolah, tetapi juga di rumah. Orang tua dan guru perlu bekerja sama untuk menciptakan kesadaran yang sama dalam mendidik anak, agar tercipta lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Kasus Supriyani menunjukkan pentingnya menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Banyak pihak berharap Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti dapat membawa perubahan yang lebih baik, sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan, dan guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan penuh tanggung jawab. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama