RADARTUBAN - Persetujuan pemerintah atas anggaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen dan ASN di kampus negeri kembali menjadi sorotan.
Kebijakan ini dianggap semakin menegaskan kesenjangan kesejahteraan antara dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan dosen di perguruan tinggi swasta (PTS).
Pasalnya hingga kini, dosen PTS belum mendapatkan tunjangan kinerja dari pemerintah.
Lebih dari 200.000 dosen di PTS, menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), harus bergantung pada kebijakan internal masing-masing kampus untuk mengelola kesejahteraan mereka.
Perhatian publik tertuju pada dosen PTS yang berperan penting mencetak generasi muda, tetapi tidak menikmati kesejahteraan serupa seperti rekan mereka di PTN.
Stabilitas penghasilan dosen PTS pun kerap dipengaruhi kemampuan finansial yayasan yang mengelola institusi tersebut.
Kompensasi dosen di PTS umumnya bergantung pada beban mengajar per semester, tanpa tambahan tunjangan kinerja terstruktur.
Mengutip Radar Jogja, Dr. Farida Rahmawati, dosen tetap di salah satu PTS terkemuka, menilai ketimpangan ini menjadi beban tersendiri.
"Kami mengerjakan tugas yang sama seperti dosen di PTN, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat. Tapi, tunjangan sangat bergantung pada keuangan kampus," ujarnya, Selasa (21/1).
Keterbatasan anggaran membuat banyak PTS sulit memberikan tunjangan berbasis kinerja.
Meski ada kampus besar yang mampu menyediakan insentif publikasi jurnal internasional, jumlahnya sering kali tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Institusi kecil bahkan lebih sulit memenuhi standar tersebut. Di sisi lain, pemerintah mulai menaruh perhatian pada isu kesejahteraan dosen PTS.
Prof. Nizam, Dirjen Pendidikan Tinggi, menyebut skema hibah atau dana operasional sebagai opsi yang tengah dipertimbangkan.
"Kami berupaya meningkatkan kapasitas finansial kampus swasta melalui dukungan lebih luas," jelasnya.
Usulan pembentukan dana tunjangan kinerja khusus untuk dosen PTS juga mulai mengemuka.
Dana tersebut diharapkan bersumber dari APBN, meski tantangan besar berupa kebutuhan anggaran tinggi masih menjadi kendala.
Alternatif lain adalah melibatkan sektor swasta dan lembaga filantropi untuk mendukung pembiayaan berbasis kinerja.
Selain kebijakan tunjangan, para pakar menilai pengelolaan dana di PTS perlu transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi.
Lestari Anindita, peneliti dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik, menegaskan bahwa pengawasan penting untuk memastikan efektivitas kebijakan.
"Tanpa pengelolaan yang akuntabel, kebijakan terbaik pun tidak akan maksimal," katanya.
Ketimpangan ini menjadi tantangan besar bagi pendidikan tinggi di Indonesia.
Pemerintah diharapkan bekerja sama dengan pengelola PTS dan sektor swasta untuk menciptakan kebijakan yang adil, sehingga seluruh tenaga pendidik bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Dengan langkah konkret, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat meningkat secara merata. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni