RADARTUBAN - Seorang siswi SMAN 7 Cirebon mengungkapkan sejumlah permasalahan di sekolahnya saat berdiskusi dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Dalam perbincangan tersebut, siswi itu mengeluhkan kegagalannya dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025, serta berbagai persoalan lain seperti pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan pungutan-pungutan sekolah.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @Cirebon.banget, siswi tersebut menjelaskan bahwa terjadi kelalaian dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), yang merupakan salah satu syarat SNPMB.
"Terkait dengan PDSS kemarin, ternyata dari pihak BK kelupaan. Terus yang kedua, dana PIP kami diambil," ujar siswi itu.
Mendengar pernyataan tersebut, Dedi Mulyadi menanyakan kepada siswi itu mengenai dana PIP dan bagaimana mekanisme pencairannya. Siswi tersebut awalnya mengira bahwa PIP merupakan sumbangan dari partai politik.
Dedi kemudian meluruskan pemahaman tersebut. "PIP bukan sumbangan dari partai, melainkan bantuan dari pemerintah yang biasanya diurus oleh anggota DPR RI sesuai dengan daerah pemilihannya. Mereka biasanya memiliki jatah program ini," jelasnya.
Siswi tersebut juga mengeluhkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah. "Seharusnya setiap siswa mendapat Rp1,8 juta, tapi ternyata dipotong Rp250 ribu, katanya untuk partai," ujarnya.
Menurutnya, pemotongan ini telah disosialisasikan sebelumnya kepada para siswa. Sekolah disebutkan mengambil Rp250 ribu dari dana PIP yang dicairkan setiap siswa.
Dedi kemudian bertanya bagaimana siswa mencairkan dana tersebut, mengingat uang PIP biasanya ditransfer langsung ke rekening penerima. Siswi itu menjelaskan bahwa pencairan dilakukan melalui Bank BRI di Kota Cirebon.
"Jadi kami ke Bank BRI, tapi di depan pintu bank sudah ada dua orang dari bagian Tata Usaha (TU) sekolah yang mengambil buku tabungan, PIN, dan kartu ATM kami. Jadi, buku tabungan dan ATM ada di sekolah," jelasnya.
Mendengar penjelasan ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seharusnya siswa sendiri yang melakukan transaksi, bukan pihak sekolah.
"Kalau begitu, berarti kartu dan PIN-nya diambil oleh sekolah, sehingga mereka yang mencairkan uangnya?" tanya Dedi.
Siswi itu juga mengungkapkan bahwa seluruh siswa di angkatannya memiliki PIN ATM yang sama. "Kalau ada yang PIN-nya berbeda, kami harus menghubungi pihak sekolah untuk mengetahuinya," tambahnya.
Dedi pun menegaskan bahwa PIN ATM bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui orang lain. "Seharusnya setiap siswa memiliki PIN pribadi yang tidak boleh diketahui pihak lain," tegasnya.
Pungutan Uang Gedung dan Sumbangan Masjid
Selain permasalahan PIP, siswi tersebut juga mengeluhkan adanya pungutan uang gedung dan sumbangan untuk masjid. Menurutnya, awalnya pihak sekolah meminta uang gedung sebesar Rp8,4 juta per siswa, namun setelah rapat orang tua, akhirnya diputuskan menjadi Rp6,4 juta.
"Satu angkatan kami awalnya diminta membayar Rp8,4 juta, tapi setelah rapat orang tua, jumlahnya dikurangi menjadi Rp6,4 juta per siswa," ungkapnya.
Selain itu, siswa juga diwajibkan membayar sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp150 ribu.
Menanggapi berbagai keluhan ini, Dedi Mulyadi berjanji akan menindaklanjuti masalah PDSS dan dugaan pungutan di SMAN 7 Cirebon. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama