Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kabar Terbaru! Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Kini Punya Batas Usia Pensiun yang Wajib Dipatuhi

Ika Nur Jannah • Jumat, 16 Mei 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang kini memiliki aturan terbaru.
Ilustrasi tenaga honorer yang kini memiliki aturan terbaru.

RADARTUBAN – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang berstatus PPPK wajib mematuhi batas usia pensiun sesuai jenis jabatan yang diemban.

Dalam Pasal 55 UU No. 20/2023 dijelaskan bahwa PPPK akan diberhentikan secara hormat saat mencapai batas usia pensiun.

Batas usia ini berbeda berdasarkan jabatan, yakni maksimal 60 tahun untuk jabatan manajerial seperti pejabat administrasi atau pengawas, dan 58 tahun untuk jabatan fungsional atau non-manajerial.

Ketentuan ini berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah sebagai bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan terstruktur.

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus melalui proses seleksi ketat dan verifikasi data yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut, memiliki catatan pelanggaran disiplin, atau telah melewati batas usia pensiun tidak dapat diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah juga melarang rekrutmen tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah untuk menghapus status honorer dan menggantinya dengan PPPK atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan arah karier yang jelas bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan sistem ASN yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.

Dengan aturan baru ini, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat menikmati perlindungan dan kepastian kerja yang lebih baik.

Sekaligus mendukung transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pppk #Tenaga Honorer #bkn #instansi pemerintah #honorer #pensiun #ASN