RADARTUBAN – Tidak ingin kasus pemalsuan piagam kejuaran nonakademik terulang pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMP.
Tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban membuat aturan yang sangat ketat.
Seperti contoh kejuaraan pekan olahraga kabupaten (porkab), wajib melampirkan sertifikat kejuaraan secara berjenjang dari tingkat bawah.
Sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB yang disusun dinas pendidikan, persentase kuota jalur prestasi jenjang SMP sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Rinciannya, 12 persen jalur prestasi akademik, 12 persen bagi jalur nonakademik, dan 6 persen diperuntukkan bagi jalur hafalan juz Alquran bagi peserta didik beragama Islam.
Selain kejuaraan yang wajib berjenjang, sertifikat prestasi nonakademik yang mendapat poin hanya kejuaraan yang diselenggarakan lembaga di bawah naungan pemerintah.
Ketatnya aturan poin prestasi nonakademik tersebut disampaikan oleh orang tua siswa dan pengurus cabang olahraga (cabor).
Sebab, ada beberapa atlet yang memiliki prestasi di gemilang tingkat kabupaten dan provinsi gagal mendapat poin lantaran tidak mampu melampirkan sertifikat kejuaraan secara berjenjang.
Selain itu, juga karena tidak diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Tuban Tarmudiyanto kepada Jawa Pos Radar Tuban menyampaikan, saking ketatnya jalur prestasi, beberapa atletnya yang mengikuti kompetisi Porkab Tuban tidak lolos jalur tersebut.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, sejumlah cabor juga merasakan hal yang sama.
Berdasarkan keterangan sejumlah atlet binaannya, banyak atlet cabor atletik yang tidak dapat melampirkan piagam juara porkab di sekolah yang dituju.
‘’Seharusnya juara porkab tidak dipersulit dalam tahap SPMB jalur prestasi. Sebab, kompetisinya sudah pasti resmi,’’ jelas Tarmudiyanto.
Terpisah, Koordinator Panitia SPMB Disdik Tuban Denny Tricahyo Utomo menyampaikan, pengetatan berkas piagam kejuaraan pada SPMB tahun ini semata-mata untuk mencegah adanya pemalsuan piagam kejuaraan dari calon peserta didik baru.
‘’Sertifikat porkab diakui karena kejuaraan tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh lembaga naungan pemerintah, tidak lolos seleksi mungkin karena kalah poin dengan pendaftar lain yang poinnya lebih tinggi,’’ ujar dia.
Lebih lanjut dituturkan Denny, dirinya memastikan bahwa peserta didik yang memiliki piagam juara porkab bisa dilampirkan dalam SPMB jenjang SMP.
Hanya saja, kelengkapan berkas menjadi poin penting dalam menentukan bobot poin prestasi pada piagam tersebut.
Piagam juara porkab bisa lolos validasi pada kategori berjenjang dengan bobot poin yang tinggi, jika atlet yang bersangkutan memiliki sertifikat prestasi pada jenjang tingkat di bawahnya.
‘’Para atlet juga bisa melampirkan surat pengantar dari cabor jika memang tidak memiliki sertifikat jenjang prestasi di bawahnya,’’ jelasnya.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka bobot poin piagam juara Porkab Tuban akan masuk kategori tidak berjenjang, atau mendapatkan dengan bobot poin yang lebih rendah.
‘’Semoga para calon peserta didik dapat memahami dan mematuhi juknis yang telah disusun,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama