RADARTUBAN – Pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 mendapat atensi khusus dari Bupati Tuban Mas Lindra atau Aditya Halindra Faridzky.
Salah satu yang ditekankan betul dalam seleksi penerimaan siswa baru itu, yakni: jangan sampai ada anak di Tuban yang tidak bisa sekolah hanya lantaran masalah administrasi dan biaya.
"Pagu atau kuota pendaftaran peserta didik baru ini harus menampung seluruh anak usia sekolah. Jangan sampai ada yang tertinggal (tidak bisa sekolah, Red) hanya karena tidak ada tempat (pagu),’’ tegas dia.
Pesan itu disampaikan Mas Lindra di hadapan seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang dikumpulkan dalam rapat koordinasi (rakor) kepala sekolah se-Kabupaten Tuban, Sabtu (24/5) lalu di Pendapa Kridha Manunggal.
Pun tidak kalah penting ditegaskan Mas Lindra, juga jangan sampai ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Sebagaimana jamak menjadi keluhan orang tua/wali murid, khususnya di sekolah swasta saban pendaftaran siswa baru, adalah praktik 'menjual' formulir pendaftaran.
Setiap anak yang hendak mendaftar di sekolah tersebut, wajib membayar formulir yang diambil.
"SPMB ini wajib gratis, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,’’ ujar Mas Lindra dalam konteks berbicara di depan kepala SD dan SMP di bawah naungan dinas pendidikan.
Lebih lanjut, Mas Lindra meminta kepada semua pihak agar berperan aktif dalam menekan angka anak putus sekolah dan lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan.
"Jangan sampai ada anak di Kabupaten Tuban yang putus sekolah. Ini tanggung jawab kita bersama,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat memastikan bahwa arahan bupati akan menjadi peta jalan pelaksanaan SPMB 2025 di Kabupaten Tuban.
Ihwal penanganan anak putus sekolah, terang Rakhmat, proses pendataan lulusan di setiap jenjangnya sudah dilakukan secara akurat.
Sehingga, bisa menjadi strategi untuk melakukan intervensi kebijakan secara tepat.
Diungkapkan Rakhmat, untuk lulusan TK/RA mencapai 16.131 anak dengan daya tampung atau pagu SD/MI sebanyak 23.496 anak.
Kemudian, jenjang SMP/MTs memiliki daya tampung sebanyak 18.714 anak dari total lulusan SD/MI yang tercatat 15.960 anak.
Sementara itu, dari jumlah lulusan SMP/MTs sebanyak 15.072 anak, jenjang SMA/SMK/MA memiliki daya tampung sebanyak 15.144 anak.
Artinya, jika mengacu dengan jumlah lulusan di setiap jenjangnya dan daya tampung pagu di jenjang atas, maka tidak ada alasan anak yang tidak mendapat sekolah.
Karena itu, penerimaan peserta didik baru 2025 ini akan dikawal betul.
Bagaimana dengan atensi bupati terkait larangan sekolah memungut biaya pendaftaran, Rakhmat menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendidikan harus mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran diserahkan kepada orang tua/wali murid. Kegiatan seperti study tour, outdoor learning, dan study banding ke luar kota dibatasi secara selektif,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Rakhmat juga menegaskan ihwal kegiatan seremonial seperti wisuda.
Dia menegaskan, prosesi pelepasan siswa harus dilakukan secara sederhana dan tidak boleh memaksa kepada wali murid untuk membayar.
"Lembar kerja siswa (LKS) juga diganti dengan buku pendamping belajar yang disusun guru dan didigitalisasi, serta tidak boleh ada pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah dengan memaksimalkan dana BOS,’’ tandasnya. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama