Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

MK Wajibkan SD dan SMP Swasta Gratis, Begini Komentar Menkeu Sri Mulyani dan DPR RI

M Robit Bilhaq • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:30 WIB
MK mewajibkan SD dan SMP swasta gratis, pemerintah dan DPR RI mengaku tengah mempersiapkan mekanisme penganggarannya.
MK mewajibkan SD dan SMP swasta gratis, pemerintah dan DPR RI mengaku tengah mempersiapkan mekanisme penganggarannya.

RADARTUBAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pada putusannya putusannya, mahkamah konstitusi menetapkan bahwasanya pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan gratis bagi sekolah negeri maupun swasta di jenjang SD sampai SMP.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung di Gedung MK.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, yang meminta agar pendidikan dasar di semua sekolah.

Baik negeri maupun swasta, harusnya tidak lagi dipungut biaya sebagai bagian dari program wajib belajar.

Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas mengandung penafsiran ganda dan menyebabkan perlakuan yang tidak adil, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK kemudian mengubah frasa tersebut sehingga pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.

Mahkamah konstitusi berpendapat bahwa negara berkewajiban membiayai pendidikan dasar secara keseluruhan, sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Selama ini, alokasi dana hanya difokuskan ke sekolah negeri, padahal dalam kenyataannya banyak siswa yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta.

Menanggapi putusan tersebut, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan saat ini sedang menelaah implikasi dari keputusan MK tersebut.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kementeriannya bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tengah menyiapkan rapat untuk membahas dampaknya terhadap anggaran negara.

Usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Sri Mulyani menambahkan bahwa, bersama Mendikdasmen dan Menteri Sekretaris Negara sedang mempelajari lebih lanjut keputusan MK tersebut.

Namun, belum memberikan kepastian kapan rapat itu akan dilaksanakan.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa putusan MK tersebut mungkin memerlukan penyesuaian pada APBN di pertengahan tahun.

Hal ini akan melibatkan diskusi antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan DPR.

Dia menegaskan bahwa tidak semua pendidikan di sekolah swasta akan digratiskan, karena masih diperbolehkan memungut biaya sesuai ketentuan tertentu.

Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah memerlukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan tersedianya dana yang cukup.

Setelah itu, akan dirancang skema pelaksanaan yang sesuai.

Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat menyatakan bahwa keputusan MK sejalan dengan amanat konstitusi, namun kendala utama terletak pada pengalokasian anggaran yang pada saat ini belum tertata dengan baik.

Menurutnya, 20 persen anggaran pendidikan sebesar dari APBN belum diarahkan pada pendidikan dasar dan menengah sepenuhnya karena tersebar di berbagai kementerian.

Atip mencontohkan bahwa banyak kementerian menggunakan anggaran pendidikan untuk program pelatihan atau pendidikan kedinasan.

Oleh karena itu, perlu adanya penataan ulang agar dana pendidikan bisa fokus pada penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Selain itu, anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi mengusulkan realokasi anggaran pendidikan sebagai langkah tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Rosi menilai putusan MK tersebut adalah langkah maju dalam mewujudkan keadilan khususnya pada dunia pendidikan, meskipun terdapat tantangan dari sisi kemampuan fiskal negara.

Adde juga memberikan sarannya agar pemerintah dan DPR agar segera merumuskan kebijakan hukum dan skema pembiayaan yang berkelanjutan serta adil.

Realokasi anggaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyesuaikan kriteria penerima bantuan berdasarkan akreditasi sekolah.

Serta mendesain ulang kategori siswa yang berhak menerima bantuan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#menteri keuangan #pendidikan gratis #SMP swasta #dpr #sd #UU Sisdiknas #jppi #sri mulyani #mahkamah konstitusi