Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

TKA Resmi Gantikan UN, Tapi Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

Ika Nur Jannah • Sabtu, 5 Juli 2025 | 00:00 WIB

 

Wamendikdasmen, Prof. Atip Latipulhayat.
Wamendikdasmen, Prof. Atip Latipulhayat.

RADARTUBAN - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menggantikan ujian sekolah dan tidak bersifat wajib bagi siswa.

TKA yang mulai diterapkan sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) sejak 2025 ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi tambahan yang lebih komprehensif untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan valid.

Menurut Atip, TKA bukan penentu kelulusan siswa, karena kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing melalui ujian sekolah yang masih berjalan seperti biasa.

TKA lebih berperan sebagai alat evaluasi individu yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, selain nilai rapor dan prestasi siswa.

Selain itu, kebijakan TKA yang tidak diwajibkan diikuti bertujuan mengurangi stres siswa.

Berbeda dengan Ujian Nasional yang sebelumnya wajib diikuti dan sering dianggap menimbulkan tekanan.

TKA juga diharapkan dapat mengurangi potensi manipulasi nilai rapor dalam jalur prestasi sehingga seleksi masuk perguruan tinggi menjadi lebih adil.

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA dimulai November 2025, sedangkan untuk SD dan SMP dijadwalkan pada tahun berikutnya.

Dengan demikian, TKA merupakan pelengkap dan penyempurna sistem evaluasi pendidikan tanpa menggantikan peran ujian sekolah yang selama ini menjadi penentu kelulusan siswa.(*) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Wamendikdasmen #tka #Tes Kemampuan Akademik #ujian nasional