RADARTUBAN - Ketimpangan alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan atau BPOPP Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah adanya perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarno, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan dana operasional pendidikan yang adil bagi seluruh sekolah, tanpa membedakan status negeri maupun swasta,
Dalam pernyataannya, Sri Untari menyebut bahwa semua anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Ia menilai alokasi BPOPP Jawa Timur saat ini belum sepenuhnya mencerminkan semangat keadilan sebagaimana amanat UUD 1945.
“Kami terus memperjuangkan agar BPOPP antara sekolah negeri dan swasta setara dan merata, agar semua anak mendapatkan hak atas pendidikan yang sama,” ujar Sri Untari dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id
Menurutnya, anak yang bersekolah di sekolah negeri maupun di sekolah swasta sama-sama merupakan warga negara yang membayar pajak.
Namun, dalam hal BPOPP, sekolah swasta kerap mendapat perlakuan berbeda.
“Anak-anak di sekolah negeri dan swasta sama-sama bayar pajak. Tapi dalam hal BPOPP, sekolah swasta justru diperlakukan berbeda. Ini tidak adil,” tegasnya.
Politisi asal Malang tersebut juga menyinggung soal kendala fiskal daerah.
Ia mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jatim melalui Komisi E sudah mendorong agar alokasi dana operasional pendidikan bisa mencakup 12 bulan penuh. Namun, realisasinya belum tercapai.
“Dalam setiap pembahasan APBD dan P-APBD, kami selalu mendorong alokasi BPOPP selama 12 bulan. Tapi karena keterbatasan anggaran, realisasinya belum tercapai,” jelasnya.
Pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP Jawa Timur hanya teralokasi selama 9 bulan.
Bahkan pada P-APBD 2025, jumlahnya justru berkurang menjadi 8 bulan untuk seluruh jenjang pendidikan menengah atas, baik sekolah negeri, sekolah swasta, maupun SLB.
Tambahan anggaran sebesar Rp198,6 miliar dalam KUA-PPAS 2025 juga dinilai belum mampu menutup kebutuhan satu tahun penuh.
Sebagai solusi, Sri Untari mendorong Pemerintah Provinsi segera menuntaskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar ada dasar hukum yang jelas serta transparansi dalam pelaksanaannya.
“Karena APBD belum mampu menutup kebutuhan BPOPP selama 12 bulan, kami rekomendasikan agar Pergub tentang partisipasi masyarakat segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan agar regulasi tidak disalahgunakan.
“Dinas Pendidikan harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni