Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru PPPK Tuban Hearing dengan DPRD, Begini Hasil Pertemuan Tersebut

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 23 Januari 2026 | 15:46 WIB
Perwakilan guru PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya mengikuti hearing dengan komisi 1 DPRD Tuban, kemarin (22/1).
Perwakilan guru PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya mengikuti hearing dengan komisi 1 DPRD Tuban, kemarin (22/1).

RADARTUBAN - Sejumlah guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban yang kontraknya tidak diperpanjang dihadirkan pada hearing tertutup dengan Komisi I DPRD Tuban, kemarin (22/1).

Selama bertemu dengan komisi yang membidangi infrastruktur dan SDM itu, mereka didampingi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban.

Hadir pada hearing tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih.

Dari total 39 guru yang jadi korban, hanya 7 guru yang diperkenankan mengikuti pertemuan tersebut. Guru lainnya menunggu di luar gedung dewan.

Saat dikonfirmasi jurnalis yang juga tidak diperkenankan mengikuti hearing tersebut, mereka enggan berkomentar.

Usai hearing, Ketua Komisi I DPRD Tuban Suratmin menjelaskan bahwa para guru mempertanyakan alasan kontrak PPPK tidak diperpanjang.

“Mereka mempertanyakan apa kesalahannya hingga kontraknya tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut Suratmin, BKPSDM Tuban menjelaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Standar nilai kinerja tahunan yang ditetapkan adalah minimal 53.

“Disampaikan oleh BKPSDM bahwa seharusnya standar nilai kinerja mereka setahun minimal 53, mestinya mudah didapat, tapi akumulasi nilainya tidak sampai angka tersebut,” terang politikus Partai Golkar itu.

Penilaian kumulatif tersebut mencakup aspek kehadiran, kinerja, serta tambahan 30 persen bagi guru yang hadir setiap hari.

Namun, dari 39 guru yang kontraknya tidak diperpanjang, nilai kumulatifnya tidak mencapai batas minimal.

Meski demikian, Komisi I DPRD Tuban menyatakan akan membahas kembali penilaian tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah aspek kehadiran yang diduga dipengaruhi oleh kendala teknis alat presensi.

“Terutama perihal kehadiran yang disebabkan oleh fingerprint,” imbuh Suratmin.

Dalam hearing, muncul usulan agar penilaian dapat ditinjau ulang. Beberapa guru menyampaikan bahwa catatan kehadiran yang rendah disebabkan oleh kerusakan alat fingerprint.

“Semoga dengan langkah koreksi ini, bisa keputusan (pemutusan kontrak, Red) bisa dikoreksi,” ujar wakil rakyat dari dapil I itu.

Terkait kemungkinan kontrak para guru dapat diperpanjang kembali, Suratmin menyebut kewenangan sepenuhnya berada di BKPSDM Tuban.

“Kami tetap berharap ada solusi dan kesempatan lagi bagi para guru,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih tidak banyak memberikan penjelasan.

Dia menyampaikan bahwa seluruh penjelasan telah disampaikan dalam forum.

“Monggo langsung ke ketua, semua sudah saya sampaikan di dalam forum,” ujarnya setelah hearing.

Ditanya terkait pemutusan kontrak yang tanpa tahapan surat peringatan dan klarifikasi, Fien menyatakan bahwa proses tersebut dilakukan di tingkat sekolah.

“Itu masuk dalam ranah atasan mereka langsung, yakni kepala sekolah, karena filternya ada di kepala sekolah baru kemudian ke dinas,” katanya.

Ketua PGRI Tuban Witono menyatakan PGRI akan mendampingi para guru yang kontraknya tidak diperpanjang.

Menurut dia, PGRI masih menunggu kebijakan lanjutan dari para pemangku kepentingan.

“Karena setelah ini komisi I bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan akan melakukan rapat bersama untuk mencari formulasi dan solusi baru,” ujar Witono. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #pppk #Hearing #ASN