RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi siswa dari risiko yang ditimbulkan oleh situasi cuaca yang tidak menentu.
“Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap terjaga di tengah potensi bahaya akibat cuaca ekstrem,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Kebijakan PJJ ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur sipil negara karena cuaca ekstrem, serta merujuk pada informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Melalui edaran itu, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan secara aktif, sekaligus menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pihak sekolah diharapkan membangun komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah agar pelaksanaan PJJ berjalan optimal dan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.
“Koordinasi yang baik dengan orang tua menjadi kunci agar proses pembelajaran tetap efektif meski dilakukan secara daring,” kata Nahdiana.
Kebijakan PJJ sementara ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI mengimbau seluruh warga satuan pendidikan untuk terus mengikuti informasi resmi pemerintah serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.
Perusahaan Diimbau Terapkan Sistem Kerja Fleksibel
Sejalan dengan kebijakan di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja dan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan merujuk pada prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, menyatakan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk meminimalkan risiko keselamatan pekerja akibat dampak cuaca ekstrem.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring,” ujarnya.
Dalam penerapannya, perusahaan tetap diminta memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi karyawan yang harus tetap beraktivitas di lapangan.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor usaha dengan operasional 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko.
Saripudin menambahkan, penerapan sistem kerja fleksibel harus disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca maupun kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni