RADARTUBAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengeluarkan rekomendasi resmi terkait banding sekolah atas dugaan perundungan di SD BPK Penabur Intercultural School, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Langkah ini diambil setelah rapat di kantor menteri pada Selasa (27/1), di mana pihak sekolah dan orang tua korban menyuarakan penolakannya terhadap keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabulkan banding siswa yang diduga pelaku berinisial EJH.
Juru bicara orang tua korban, Rouli Rajagukguk, menyoroti kejanggalan proses banding yang hanya memakan waktu dua hari kerja efektif sejak dikirimkan pada 18 Desember 2025.
Keputusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025, yang memulangkan EJH ke orang tua atau memindahkannya ke sekolah lain demi kondusivitas lingkungan belajar.
Rouli menekankan bahwa SK itu merupakan yang kedua, setelah SK pertama pada bulan September 2025 direvisi atas Arah Kemendikdasmen.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendikdasmen mendorong kolaborasi antara sekolah dan orang tua yang diduga sebagai pelaku untuk solusi terbaik bagi anak-anak.
Kementerian juga meminta sekolah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai format baru serta melakukan asesmen psikologi bagi seluruh siswa kelas 5.
Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan DKI untuk meninjau ulang keputusan banding sebelumnya.
Orang tua korban mengapresiasi langkah Kemendikdasmen sebagai upaya positif menyatukan semua pihak. Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI dan yayasan sekolah enggan memberikan keterangan lebih lanjut pasca-rapat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama