RADARTUBAN - Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang beasiswa pendidikan di Kabupaten Tuban hingga kini belum jelas.
Padahal, regulasi yang disahkan pada Mei tahun lalu itu diharapkan menjadi solusi bagi mahasiswa, terutama saat memasuki masa pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Hampir satu tahun berlalu sejak disahkan DPRD dan bupati, namun status perda tersebut belum diketahui. Proses evaluasi di tingkat Pemprov Jawa Timur yang semestinya menjadi tahapan lanjutan juga belum menunjukkan hasil.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Atlet Indonesia, Pemerintah Siapkan Beasiswa Kuliah Khusus Atlet Berprestasi
Penelusuran melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Tuban pun belum menampilkan regulasi baru tersebut. Yang tersedia masih Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beasiswa bagi Peserta Didik Berprestasi.
Pengasuh Pondok Pesantren Ash Shomadiyah, Riza Shalihuddin Habibi menyatakan perda tersebut telah lama dinantikan oleh mahasiswa, khususnya yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Menurut dia, keberadaan perda seharusnya membuka akses bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan. ‘’Tetapi ini bagaimana kok tidak ada kabar lagi,’’ ujarnya.
Dia menilai, ketidakjelasan ini menjadi ironi di tengah kondisi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang harus berjuang membiayai pendidikan secara mandiri. ‘’Ini tidak tahu sejauh mana perda tersebut sekarang,’’ imbuhnya.
Riza juga menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan kebijakan tersebut, tidak hanya pada tahap pengesahan, tetapi juga implementasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
‘’Dan bukan hanya disahkan dan ditetapkan, tapi harus disosialisasikan agar semua tahu,’’ katanya.
Selain itu, dia menyoroti alokasi anggaran beasiswa yang disebut hanya sebesar Rp 2 miliar.
Menurut dia, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat. ‘’Semestinya ini bisa ditambah,’’ pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Tuban, Cyta Sorjawijati mengatakan, raperda beasiswa yang masih dievaluasi provinsi mengacu ketentuan pasal 29 ayat 3 PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
‘’Nanti teknis perda beasiswa diatur dengan peraturan kepala daerah (perkada). Sehingga direkomendasikan untuk mencabut perda beasiswa yang sudah ada,’’ ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa S2 Double Degree di Australia Tahun 2026
Sebelumnya, raperda beasiswa pendidikan telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) sejak akhir 2024 dan disahkan pada Mei 2025.
Setelah itu, dokumen diajukan untuk evaluasi gubernur dengan estimasi waktu tiga hingga empat bulan sebelum dapat diundangkan menjadi perda.
Namun hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan kejelasan, sementara kebutuhan mahasiswa terhadap bantuan pendidikan terus mendesak. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama