RADARTUBAN— Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Kemenag pun mendorong penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada oknum kiai cabul tersebut.
Rasa keadilan harus ditegakkan, apalagi tindakan bejat ini menyasar para santri yang menaruh kepercayaan penuh pada guru mereka.
Kemenag memastikan tidak akan tinggal diam terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren. Direktur PD Pontren, Basnang Said, mendorong penegak hukum memberikan sanksi maksimal kepada pelaku.
"Sikap Kemenag jelas dan tegas. Kami mendukung proses hukum ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Basnang, Rabu (27/5).
Baca Juga: Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Mana Saja, Siapa Saja Bisa Jadi Korban
Sikap tanpa kompromi Kemenag ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait kasus asusila yang berulang kali terjadi di lingkungan pesantren.
Sorotan publik kini tengah tertuju tajam pada wilayah Jawa Tengah, menyusul terungkapnya serangkaian dugaan pelecehan seksual yang ironisnya diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes itu sendiri.
Rentetan kasus pilu di lingkungan pesantren seolah belum berhenti. Belum usai pengusutan kasus dugaan pelecehan oleh pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo di Tlogasari, Pati, kasus baru yang tak kalah memprihatinkan kini muncul di Pekalongan.
Seorang kiai berinisial AHF diduga melakukan tindakan asusila hingga menyebabkan santriwatinya, F, hamil. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni