RADARTUBAN - Setiap memasuki tahun ajaran baru, aroma kecemasan yang dulu kerap menghantui para siswa baru kini mulai terkikis.
Jika menengok ke belakang, awal masuk sekolah di Indonesia identik dengan atribut aneh, bentakan senior, hingga tugas-tugas tidak masuk akal yang dibungkus dalam jargon "melatih mental".
Namun kini, wajah orientasi itu telah berubah total melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Transformasi dari Masa Orientasi Siswa (MOS) menjadi MPLS bukan sekadar pergantian nama. Ini adalah sebuah revolusi kultural dalam sistem pendidikan di Indonesia untuk memutus mata rantai perundungan (bullying) dan kekerasan yang telah mengakar selama puluhan tahun.
Akar dari kegiatan orientasi ini sebenarnya bermula dari era kolonial Belanda. Istilah ontgroening (penghijauan atau pendewasaan) digunakan di lembaga pendidikan tinggi untuk melatih kedisiplinan. Pola ini kemudian diadopsi pasca-kemerdekaan dan dikenal dengan istilah perploncoan.
Memasuki era Orde Baru hingga awal tahun 2000-an, pemerintah mencoba memformalkan kegiatan ini di tingkat sekolah dengan nama MOS atau MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik).
Sayangnya, esensi pengenalan sekolah justru kerap bergeser menjadi panggung intimidasi.
Siswa baru diwajibkan memakai kaos kaki belang-belang, rambut dikuncir menggunakan sedotan, hingga membawa makanan dengan nama-nama teka-teki yang menyulitkan. Alih-alih merasa disambut, ruang kelas justru berubah menjadi tempat yang sarat tekanan psikologis.
Sejarah mencatat tahun 2016 sebagai titik balik runtuhnya era perploncoan di sekolah. Dipicu oleh maraknya laporan kekerasan fisik yang bahkan beberapa di antaranya memakan korban jiwa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang saat itu dipimpin oleh Anies Baswedan mengambil langkah radikal.
Pemerintah resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Regulasi inilah yang melahirkan istilah MPLS sekaligus mengubur dalam-dalam format MOS yang lama.
Lewat aturan baru tersebut, garis pembatas yang tegas langsung ditarik. Sekolah dilarang keras menyerahkan penuh acara orientasi kepada pengurus OSIS atau senior.
Guru dan pihak sekolah wajib mengambil alih tanggung jawab sebagai penyelenggara utama. Atribut-atribut yang merendahkan martabat siswa pun resmi diharamkan.
Kini, pelaksanaan MPLS jauh lebih ramah anak. Fokus kegiatan dikembalikan ke marwah aslinya: membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan fisik sekolah, mengenal kurikulum belajar, memahami hak dan kewajiban, serta menumbuhkan motivasi belajar yang positif.
Meski kakak kelas atau pengurus OSIS tetap dilibatkan, peran mereka dibatasi hanya sebagai pendamping, bukan sebagai penentu "hukuman".
Materi yang disampaikan pun kini lebih relevan dengan tantangan zaman, seperti literasi digital, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, hingga penguatan karakter Pancasila.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pujian Alam, Ini Sejarah dan Makna Mendalam Lagu Kolam Susu Koes Plus
Melalui perjalanan sejarah yang panjang dan berliku ini, MPLS menjadi bukti nyata bahwa mendidik dan mendisiplinkan generasi muda tidak harus dilakukan dengan intimidasi. Sekolah sejatinya harus menjadi rumah yang aman dan menyenangkan sejak hari pertama siswa melangkahkan kaki di gerbangnya.
MPLS dari Massa ke Massa
Era Kolonial & Awal Kemerdekaan: Perploncoan
(Sebelum 1960-an)
Tradisi ini awalnya diadaptasi dari sistem pendidikan warisan Belanda (disebut ontgroening). Pada masa ini, orientasi identik dengan istilah “perploncoan” (membuat plonco/gundul) yang awalnya bertujuan melatih mental dan mendisiplinkan fisik, namun sering kali melibatkan kekerasan fisik dan tekanan psikologis yang berat.
Era Orde Baru: Berubah Menjadi MOS / MOPD (1970-an - 2000-an)
Pemerintah mulai memformalkan kegiatan ini di sekolah dengan nama MOS (Masa Orientasi Siswa) atau MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik). Sayangnya, meski namanya berubah, kendali penuh acara masih sering diserahkan kepada pengurus OSIS atau senior.
Alhasil, atribut aneh (seperti kuncir rambut pakai sedotan, papan nama dari kardus besar) dan tugas-tugas tidak masuk akal tetap subur.
Titik Balik: Lahirnya MPLS Lewat Permendikbud (Mulai 2016)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Anies Baswedan, mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi ini secara resmi menghapus istilah MOS dan menggantinya dengan MPLS. Langkah radikal ini diambil karena maraknya kasus kekerasan bahkan korban jiwa saat MOS.
Lewat aturan baru, aturan main berubah total:
Penyelenggara wajib guru, senior/OSIS hanya boleh membantu dan tidak punya kuasa menghukum.
- Dilarang keras memakai atribut memalukan atau melakukan perundungan.
- Materi fokus pada pengenalan program sekolah, cara belajar, penanaman konsep kemandirian, dan sarana prasarana sekolah.
Inti dari Perubahan: Perbedaan paling mendasar antara MOS dulu dan MPLS sekarang terletak pada subjek penggeraknya.
Jika dulu MOS adalah panggung bagi senior untuk menguji mental junior, sekarang MPLS adalah kewajiban sekolah (guru) untuk menyambut siswa baru dengan cara yang aman, nyaman, dan menyenangkan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama