RADARTUBAN - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menjaga komitmen alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menuturkan bahwa kewajiban mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan merupakan perintah konstitusi yang tercantum dalam undang-undang 1945, sehingga pemerintah wajib mematuhinya.
"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional," Tuturnya.
Purbaya mengatakan realisasi belanja pendidikan pada tahun 2025 mencapai 19,1 persen, namun pemerintah optimistis realisasinya akan meningkat pada tahun 2026.
Baca Juga: Bela MBG, Mendikdasmen Jelaskan Anggaran Pendidikan Tidak Dipangkas
"Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik" Kata Purbaya
Pemerintah menyebut alokasi pendidikan ditetapkan melalui tiga pilar: belanja pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan, untuk memastikan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak hanya menyoroti anggaran pendidikan, menku juga memberikan tanggapan atas pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai gerinda, fraksi Gerindra, dan fraksi PKS terkait efisiensi serta efektivitas belanja negara.
Ia memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki mutu belanja negara lewat penerapan prinsip quality spending.
Aturan ini mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2023 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Prinsip tersebut menitikberatkan pada 5 pilar utama dalam pengelolaan anggaran negara, yaitu efisiensi, efektivitas, ketepatan skala prioritas, transparansi, serta akuntabilitas. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni